Breaking News

Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR , Surya Indonesia.net — Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali pada Rabu , 4 Februari 2026. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum Kakanwil BPN Bali, Gede Pasek Suardika, menyampaikan bahwa keterangan saksi ahli memberikan penjelasan yang komprehensif dari sudut pandang keilmuan hukum dan memperjelas posisi perkara dalam sistem hukum yang berlaku.

“Penjelasan saksi ahli cukup sistematis dan membantu memberikan pemahaman mengenai konstruksi hukum perkara ini. Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat dasar hukum yang menyatakan perkara seharusnya dihentikan karena telah melewati batas waktu dan gugur demi hukum,” ujar Gede Pasek usai sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali

Ia menjelaskan bahwa dalam persidangan sebelumnya juga telah dibahas penerapan ketentuan hukum terbaru, termasuk berlakunya Pasal 3 ayat (2) per 2 Januari 2026. Menurutnya, secara normatif ketentuan tersebut mengatur mekanisme penghentian perkara dalam kondisi tertentu.

Gede Pasek mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada penyidik pada 29 Desember 2025, sebelum berlakunya ketentuan tersebut secara efektif. Namun, karena tidak memperoleh tanggapan hingga dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya pada 5 Januari 2026, upaya praperadilan kemudian ditempuh sebagai mekanisme yang disediakan undang-undang.

Dalam persidangan, pihak kuasa hukum juga menyinggung pentingnya perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum. Menurut Gede Pasek, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada ketentuan hukum yang masih berlaku dan dijalankan sesuai prosedur.

“Proses hukum harus tetap menjunjung prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” katanya.

Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli Dewi Bunga, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, yang memberikan pandangan akademik terkait penerapan pasal-pasal yang dipersoalkan dalam perkara ini. Dalam keterangannya, saksi ahli menjelaskan adanya perubahan pengaturan hukum pidana yang berimplikasi pada penilaian terhadap perkara a quo.

Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Ariel Suardana, menyampaikan bahwa dalam kerangka KUHP yang baru, mekanisme pertanggungjawaban hukum diatur secara lebih sistematis, termasuk dalam hal penerapan hukum pidana terhadap pejabat publik.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai seluruh fakta dan keterangan yang terungkap di persidangan. Proses praperadilan ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah untuk menguji tindakan penyidik,” ujar Ariel.

( red)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Gresik Safari Silaturahmi ke LDII, Pesantren hingga KEK JIIPE
Pawas wakili Kapolsek Seltim hadiri Loka Karya Mini di Puskesmas Seltim
Patroli Dialogis “Padi Bali” Sat Samapta Polres Tabanan Perkuat Kamtibmas, Warga Beri Apresiasi
Polsek Kerambitan Optimalkan Kegiatan Patroli dalam Upaya Harkamtibmas
Dukung Pelestarian Budaya Bhabinkamtibmas Desa Kukuh Hadiri Undangan dan Amankan Kegiatan Bulan Bahasa Bali
Polres Tabanan Ikuti Anev Program Ketahanan Pangan Polri, Siap Tingkatkan Target Tanam 2026
Kapolsek Kediri Melaksanakan Safari Kamtibmas Kepada Prebekel Desa Belalang
Bhabinkamtibmas Desa Baturiti Hadiri Kegiatan Bulan Bahasa Bali VIII Warsa 2026

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:52 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Gresik Safari Silaturahmi ke LDII, Pesantren hingga KEK JIIPE

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pawas wakili Kapolsek Seltim hadiri Loka Karya Mini di Puskesmas Seltim

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:22 WIB

Patroli Dialogis “Padi Bali” Sat Samapta Polres Tabanan Perkuat Kamtibmas, Warga Beri Apresiasi

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:19 WIB

Polsek Kerambitan Optimalkan Kegiatan Patroli dalam Upaya Harkamtibmas

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:14 WIB

Polres Tabanan Ikuti Anev Program Ketahanan Pangan Polri, Siap Tingkatkan Target Tanam 2026

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:12 WIB

Kapolsek Kediri Melaksanakan Safari Kamtibmas Kepada Prebekel Desa Belalang

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:10 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Baturiti Hadiri Kegiatan Bulan Bahasa Bali VIII Warsa 2026

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:07 WIB

Satbinmas Polres Tabanan Gencarkan Sambang ke Kelompok Nelayan Segara Sari Soka

Berita Terbaru