Denpasar, Surya Indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kesiman Kertalangu. Seorang pelaku bernama Ahmad Hambali, 27, diamankan polisi setelah sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Lombok Tengah.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol Ketut Tomiyasa menjelaskan, pencurian yang terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan Sri Padang Kerta, Kesambi, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur ini dilaporkan oleh korban bernama Junaidi, 39. Kejadian bermula saat korban didatangi karyawannya bernama Rizal yang menanyakan keberadaan sepeda motor.
Lantaran kendaraan milik korban itu biasa digunakan untuk keperluan operasional. “Motor tersebut terakhir digunakan pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 Wita dan diparkir di pekarangan rumah dengan kondisi kunci kontak masih terpasang,” ujar Kompol Tomiyasa, Jumat (30/1).
Saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
Korban kemudian mengumpulkan seluruh karyawannya, namun tidak ada yang mengaku membawa sepeda motor tersebut. Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan celana jeans pendek dan baju putih yang diselempangkan di bahu kiri mengambil sepeda motor lalu kabur.
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur pada Senin malam pukul 22.30 Wita. Adapun barang yang dicuri yakni satu unit sepeda motor Honda Prima Type C.100 tahun 1989, dengan nomor polisi DK-6984-KA, atas nama STNK Anak Agung Gede Rai S. “Kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta,” tambahnya.
Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV, tim opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H. dan didampingi Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu, melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Lombok.
Setelah berkoordinasi dengan Polsek Pringgarata, Lombok Tengah, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 27 Januari 2026 pukul 16.00 Wita di Lombok Tengah dan kini telah dibawa ke Mako Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, Ahmad Hambali mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, Junaedi, 26, buruh harian lepas asal Lombok Barat, yang sebelumnya telah diamankan dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Ahmad mengambil sepeda motor dari pekarangan rumah korban, kemudian mendorongnya keluar dan ditunggu Junaedi di pinggir jalan. Keduanya lalu menjual motor tersebut di wilayah Kuta seharga Rp600 ribu.
“Dari hasil penjualan, Ahmad Hambali mengaku menerima Rp300 ribu, sementara Junaedi memperoleh Rp400 ribu,” tuturnya. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
( red)

























