Denpasar, Surya Indonesia.net – Terlibat narkoba, warga negara (WN) Nigeria Ifeanyi Ronel Okoronkwo, 35, terancam pidana penjara maksimal. Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
JPU mengatakan terdakwa melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Dalam kesempatan itu JPU membeberkan kronologis tindak pidana narkotika tersebut. Terdakwa menerima narkoba dari temannya yang kini masih dalam pengejaran petugas di salah satu vila di Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, pada 28 September 2025.
Adapun jenis narkoba yang diterima terdakwa saat itu berupa sabu seberat 0,02 gram netto atau 0,12 gram Brutto dan satu plastik klip berisi daun biji batang kering diduga narkotika jenis ganja seberat 0,55 gram netto atau 0,88 gram brutto. Berbagai jenis barang haram itu ditemukan petugas di dalam tas terdakwa.
“Sehari kemudiaan, terdakwa membawa tas kantong berwarna hijau berisi narkoba itu ke apartemen tempat tinggalnya di Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Dalam perjalanan, terdakwa diamankan oleh Tim Satresnarkorba Polresta Denpasar,” ungkap JPU.
( red)

























