
Denpasar, Surya Indonesia.net — Seorang pasien perempuan bernama Fraciska Agatta mengaku mengalami kendala dalam memperoleh layanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan, meskipun berdasarkan keterangannya status kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersangkutan dalam kondisi aktif. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah sakit internasional di Denpasar, Bali, saat pasien datang untuk mendapatkan penanganan medis melalui Unit Gawat Darurat (UGD).
Berdasarkan keterangan pasien, Fraciska Agatta dibawa dari kediamannya di kawasan Kerobokan menggunakan ambulans yang dipesan secara mandiri, dan tiba di rumah sakit sekitar pukul 04.00 WITA. Setibanya di UGD, pasien mengeluhkan pusing dan mual yang dirasakan cukup berat.
Menurut pengakuan pasien, pada saat proses awal pemeriksaan, pihak rumah sakit tidak meminta identitas diri berupa KTP, melainkan hanya menanyakan nama lengkap dan keluhan kesehatan. Pasien kemudian menyampaikan permintaan untuk dilakukan pemeriksaan CT scan, tes darah, serta pemasangan infus. Selanjutnya, pasien mengaku menerima informasi estimasi biaya perawatan sebesar Rp12.000.000.
“Saya menandatangani persetujuan biaya tersebut dalam kondisi sakit dan kurang fokus,” ujar Fraciska Agatta kepada wartawan.
Lebih lanjut, pasien menyampaikan bahwa sebelum dilakukan rawat inap, pihak rumah sakit menawarkan dua pilihan kamar, yakni Presidential dan Executive. Ketika pasien menanyakan kemungkinan ketersediaan kamar dengan tarif lebih terjangkau, menurut keterangannya, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa hanya dua pilihan tersebut yang tersedia. Pasien kemudian memilih kamar Executive dengan tarif sekitar Rp1.500.000 per hari.
Terkait penggunaan BPJS Kesehatan, pasien mengaku telah menanyakan hal tersebut kepada pihak rumah sakit. Meski status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien disebut aktif, pasien menyampaikan bahwa pihak rumah sakit menjelaskan BPJS tidak dapat digunakan tanpa surat rujukan. Dalam kondisi sakit dan untuk mempercepat proses pelayanan, pasien akhirnya menyetujui pembayaran deposit sebesar Rp15.000.000.
Pasien juga mengungkapkan bahwa dalam waktu yang relatif singkat selama berada di UGD, ia menerima informasi tagihan sementara yang disebut telah mencapai sekitar Rp7.000.000. Namun demikian, pasien menyatakan bahwa hingga saat tersebut, ia belum menerima rincian biaya secara tertulis, dan menurut penilaiannya, penanganan medis yang diberikan masih terbatas pada pemberian obat-obatan umum.
Saat dilakukan konfirmasi terpisah, petugas operator rumah sakit menyampaikan bahwa kondisi pasien tersebut tidak dikategorikan sebagai kasus kegawatdaruratan (emergency case), sehingga menurut penjelasan pihak rumah sakit, layanan BPJS Kesehatan tidak dapat diterapkan dalam penanganan pasien dimaksud.
Peristiwa ini menambah daftar keluhan masyarakat terkait pemahaman dan penerapan prosedur layanan BPJS Kesehatan, khususnya pada penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan evaluasi, guna memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap menjamin hak-hak pasien.
(irn)

























