
Ngawi,Suryaindonesia.net- Dalam rangka memperkuat kepastian dan perlindungan hukum atas tanah wakaf, Pemerintah Kabupaten Ngawi bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ngawi menyerahkan sebanyak 744 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah, kantor KUA dan 3 sertifikat hak milikan Gereja Jawi Wetan. Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di Pendopo Wedya Graha Ngawi. Rabu (28/01/2026)
Sertifikat wakaf diserahkan langsung oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono kepada para nazir dan disaksikan unsur Forkopimda Ngawi, Perwakilan Kementerian Agama, Kantor ATR/BPN, seluruh kepala KUA se-Kabupaten Ngawi, Baznas, serta para penerima sertifikat.
Dalam sambutannya, Bupati Ony Anwar Harsono menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi serta mencegah potensi sengketa aset keagamaan.
“Dengan sertifikat wakaf, tanah memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara tertib, aman, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Ngawi, Eksam Sodak, menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan hasil sinergi antara ATR/BPN dan Kementerian Agama Kabupaten Ngawi. Dari potensi sekitar 1.500 bidang tanah wakaf, pada tahun sebelumnya telah diterbitkan 891 sertifikat, melampaui target yang ditetapkan. Ia juga menegaskan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf dilaksanakan tanpa dipungut biaya (nol rupiah).
“Kami menargetkan seluruh sisa potensi tanah wakaf dapat diselesaikan pada tahun berjalan,” jelasnya.
Selain program sertifikasi wakaf, ATR/BPN Kabupaten Ngawi juga melanjutkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 dengan target 4.000 bidang tanah. Program ini didukung Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 tentang pembebasan BPHTB guna meringankan beban masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Achmad Soleh, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bimas Islam, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Ngawi dan ATR/BPN atas komitmennya memberikan kepastian hukum bagi tanah wakaf.
“Langkah ini sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari dan menjaga aset wakaf tetap terlindungi, “pungkasnya.(Adi.pr)

























