Breaking News

Resmob Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp303 Juta

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi ,Surya Indonesia.net – Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian ratusan juta rupiah. Seorang perempuan berinisial IR (34) ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya terhadap korban JH.

Tersangka IR, seorang karyawan swasta asal Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diamankan oleh jajaran Resmob Polres Metro Bekasi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Apartemen Meikarta Tower Stanford lantai 11 K, Cikarang Selatan, serta di Jl. Bank BCA KCP Cibitung Metland Tambun, Bekasi.

Kanit Resmob Polres Metro Bekasi, Eko Tinus, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan modus menawarkan kerja sama kepada korban hingga korban menyerahkan sejumlah uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama dan menyerahkan uang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp303.300.000,” ujar Eko Tinus.

Untuk memperdaya korban, IR diduga memalsukan sejumlah dokumen, di antaranya Purchase Order (PO) dan bukti transfer E-Banking, seolah-olah transaksi tersebut benar-benar terjadi.

“Tersangka memalsukan dokumen PO dan bukti transfer E-Banking untuk meyakinkan korban. Kasus ini berawal dari laporan pemilik rekening berinisial NF ke Polres Metro Jakarta Utara,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:

Satu bundel surat perjanjian kerja sama antara Jonner Hutahaean dan Irpaa Rahim

Satu lembar Purchase Order (PO) palsu

Satu lembar bukti transfer E-Banking palsu

Satu bundel dokumen pendukung lainnya

Atas perbuatannya, tersangka IR dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

( Redho Fitriyadi)

Berita Terkait

Lima Pelaku Begal yang Viral di Medsos Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat
penjambretan dialami seorang perempuan karyawan laundry diketahui bernama Imeldasianis Dingi Ama, 30,
Warga dan aparat desa di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, kembali dibuat resah oleh munculnya dugaan praktik pemerasan dengan modus pencatutan  nama kepolisian
Gerak Cepat Polres Gresik Amankan Tersangka Pencabulan di Kebomas
Dugaan sengketa batas lahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berakhir tragis
Diduga Curi Susu Demi Anak, Seorang Pria Diamankan di Supermarket Denpasar
Tragedi Penganiayaan Disertai Pembacokan Setelah Acara Sound Horeg
Dugaan Oknum Polisi Terlibat Narkoba Menguat, Gejolak Internal Polda Jatim Disorot Publik

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:41 WIB

Resmob Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp303 Juta

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:59 WIB

penjambretan dialami seorang perempuan karyawan laundry diketahui bernama Imeldasianis Dingi Ama, 30,

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:21 WIB

Warga dan aparat desa di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, kembali dibuat resah oleh munculnya dugaan praktik pemerasan dengan modus pencatutan  nama kepolisian

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:58 WIB

Gerak Cepat Polres Gresik Amankan Tersangka Pencabulan di Kebomas

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dugaan sengketa batas lahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berakhir tragis

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:46 WIB

Diduga Curi Susu Demi Anak, Seorang Pria Diamankan di Supermarket Denpasar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:09 WIB

Tragedi Penganiayaan Disertai Pembacokan Setelah Acara Sound Horeg

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:06 WIB

Dugaan Oknum Polisi Terlibat Narkoba Menguat, Gejolak Internal Polda Jatim Disorot Publik

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ketua SAPURA Dukung Polri Di Bawah Komando Presiden

Rabu, 28 Jan 2026 - 18:34 WIB