Breaking News

BARESKRIM POLRI TURUN TANGAN! DUGAAN KEJANGGALAN PENYIDIKAN DI POLRES PASURUAN KOTA MASUK PENGAWASAN PUSAT, PROPAM DAN IRWASUM IKUT MENELAAH

Rabu, 15 April 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan , Surya Indonesia.net – Dugaan ketidaktertiban dalam penanganan perkara pidana di wilayah Pasuruan, Jawa Timur, kini memasuki tahap pengawasan di tingkat pusat. Pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Wartawati Ilmiatunnafia dari Pasuruan Jatim disebut telah ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal Polri, termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Divpropam Polri serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Bareskrim Polri.

Tindak lanjut tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Divpropam Mabes Polri tertanggal 27 Maret 2026, yang menyebut pengaduan telah melalui proses penelaahan internal, termasuk keterlibatan pengawasan dari Irwasum Polri dan mekanisme kontrol penyidikan di Bareskrim.

Dalam dokumen tersebut, laporan masyarakat yang berkaitan dengan perkara di Polres Pasuruan Kota kini disebut berada dalam penanganan lanjutan Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara yang menjadi objek pengaduan merujuk pada laporan polisi LP/A/1/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Februari 2026. Dalam pengaduan itu, pelapor menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan, termasuk aspek administrasi dan transparansi penanganan perkara.

Sejumlah poin yang disorot dalam laporan tersebut meliputi dugaan ketidaktertiban administrasi penyidikan, lemahnya kontrol internal, serta kurangnya transparansi dalam proses penanganan perkara oleh aparat di tingkat Polres.

Menanggapi tindak lanjut tersebut, pelapor Ilmiatunnafia menyatakan apresiasi atas langkah pengawasan dari Mabes Polri, namun menegaskan bahwa proses tersebut harus berjalan hingga tuntas dan tidak berhenti pada tahap administratif.

“Ini bukan sekadar laporan, tetapi ujian terhadap komitmen penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Fakta harus dibuka seterang-terangnya,” ujarnya.

Ia juga menekankan harapannya agar pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, melainkan berujung pada pengungkapan fakta secara menyeluruh serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

Di sisi lain, keterlibatan lembaga pengawas internal Polri seperti Divpropam Polri, Irwasum Polri, hingga Bareskrim Polri dinilai menunjukkan bahwa pengaduan tersebut telah memasuki level pengawasan nasional dalam sistem kontrol internal kepolisian.

Regulasi yang menjadi dasar penanganan pengaduan ini antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam surat Divpropam tersebut juga ditegaskan bahwa dokumen bersifat pemberitahuan kepada pelapor dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum terkait tindak lanjut pengawasan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi sorotan utama, seiring menguatnya perhatian publik terhadap proses penanganan perkara di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Dengan masuknya pengawasan dari tingkat pusat, kasus ini kini menjadi perhatian serius dalam pengujian integritas penegakan hukum, khususnya terkait standar profesionalitas dan kepatuhan terhadap prosedur penyidikan di tubuh kepolisian.
(Redho)

Berita Terkait

Warga Ngawi Keluhkan Bau Menyengat dari Peternakan Bebek di Dusun Belut
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim Mulai Pasang Kerangka Plafon RTLH Sasaran I
Pemasangan Kerangka Plafon RTLH TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim Terus Dikebut
Wujud Nyata Dedikasi TNI, RTLH TMMD Kodim 1623/Karangasem Rampung dalam Dua Minggu.
Air bersih akan segera mengalir, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1623/Karangasem bersama Warga kebut pembuatan sumur bor.
Rehab RTLH TMMD Ke- 128 Kodim 1623/Karangasem Rampung 100 Persen, Rumah Bapak Putu Aristana di Desa Pempatan Siap Dihuni.
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1623/Karangasem Penuhi Kebutuhan Air Warga Selat Duda Lewat Sumur Bor.
Pembangunan sumur bor oleh Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1623/Karangasem mencapai 95 persen.

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 10:51 WIB

Warga Ngawi Keluhkan Bau Menyengat dari Peternakan Bebek di Dusun Belut

Senin, 18 Mei 2026 - 07:39 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim Mulai Pasang Kerangka Plafon RTLH Sasaran I

Senin, 18 Mei 2026 - 07:35 WIB

Pemasangan Kerangka Plafon RTLH TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim Terus Dikebut

Senin, 18 Mei 2026 - 06:35 WIB

Wujud Nyata Dedikasi TNI, RTLH TMMD Kodim 1623/Karangasem Rampung dalam Dua Minggu.

Senin, 18 Mei 2026 - 06:33 WIB

Air bersih akan segera mengalir, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1623/Karangasem bersama Warga kebut pembuatan sumur bor.

Senin, 18 Mei 2026 - 06:29 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1623/Karangasem Penuhi Kebutuhan Air Warga Selat Duda Lewat Sumur Bor.

Senin, 18 Mei 2026 - 06:27 WIB

Pembangunan sumur bor oleh Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1623/Karangasem mencapai 95 persen.

Senin, 18 Mei 2026 - 06:25 WIB

Pembangunan RTLH oleh Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem rampung, Bapak Putu Aristana tersenyum gembira

Berita Terbaru