Breaking News

Dari Samsat ke SIM Keliling, “Polantas Menyapa” Blitar Kota Hadir Lebih Dekat

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar/suryaindonesia.net – Guna mendekatkan layanan kepada masyarakat, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota menghadirkan program “Polantas Menyapa” di kantor Samsat setempat. Program inovatif ini bertujuan memberikan pelayanan yang lebih cepat, ramah, dan humanis.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (28/1/2026) tersebut memprioritaskan kenyamanan wajib pajak. Masyarakat dapat mengurus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan lebih mudah, didukung sarana prasarana yang lengkap serta personel yang tanggap dan ramah.

Tidak hanya di Samsat, program “Polantas Menyapa” juga diwujudkan melalui layanan SIM keliling yang digalakkan oleh Satpas Polres Blitar Kota. Langkah ini diambil untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan maupun pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Seluruh rangkaian program ini dibangun untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas dan kepedulian Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan komitmen nyata dalam membangun pelayanan yang dekat dan bersahabat dengan warga. “Program ‘Polantas Menyapa’ adalah wujud transformasi pelayanan kami yang mengedepankan kedekatan, kecepatan, dan keramahan,” ujarnya.

Berita Terkait

Polantas Menyapa, Inovasi Pelayanan Humanis Satlantas Polres Blitar Kota
Tiga Tersangka Masih Bebas Berkeliaran, Pelapor Penganiayaan Berat Minta Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Lainnya
Urus SIM & STNK Jadi Lebih Cepat! Ini Inovasi ‘Polantas Menyapa’ di Blitar Kota
Diduga Kangkangi Kuasa Hukum, Kasus Istri Siri Andar Amin Harahap Terungkap
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.
Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
RS M Djamil Padang Tanggapi Pemberitaan Keluhan Peserta Uji Klinis Vaksin HPV
Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:49 WIB

Dari Samsat ke SIM Keliling, “Polantas Menyapa” Blitar Kota Hadir Lebih Dekat

Senin, 26 Januari 2026 - 12:50 WIB

Polantas Menyapa, Inovasi Pelayanan Humanis Satlantas Polres Blitar Kota

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:28 WIB

Tiga Tersangka Masih Bebas Berkeliaran, Pelapor Penganiayaan Berat Minta Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Lainnya

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:28 WIB

Urus SIM & STNK Jadi Lebih Cepat! Ini Inovasi ‘Polantas Menyapa’ di Blitar Kota

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:54 WIB

Diduga Kangkangi Kuasa Hukum, Kasus Istri Siri Andar Amin Harahap Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:49 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:13 WIB

Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 19 Januari 2026 - 11:36 WIB

RS M Djamil Padang Tanggapi Pemberitaan Keluhan Peserta Uji Klinis Vaksin HPV

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Respon Cepat Polisi Tindaklanjuti Laporan WNA Kehilangan Handphone

Rabu, 28 Jan 2026 - 13:02 WIB