Jakarta,Surya Indonesia.net – Kasus pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan tidak dapat diproses secara pidana sebagai penipuan.
Menurut konsultan hukum Siko Aryo Widianto, perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 378 KUHP karena hubungan seksual berbayar tidak dianggap sebagai perjanjian yang sah secara hukum.
Merujuk Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian harus memiliki sebab yang halal, sementara prostitusi tidak memenuhi syarat tersebut.
Karena itu, meski secara moral dianggap salah dan ada pihak yang merasa dirugikan, hukum tidak mengakui adanya perjanjian yang bisa dilindungi, sehingga laporan pidana terkait hal ini tidak akan diproses oleh polisi.
( red)

























