Jakarta, Surya Indonesia.net – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak menyatakan dukungan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Sikap tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para kepala kepolisian daerah se-Indonesia di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman itu membahas evaluasi kinerja Polri Tahun Anggaran 2025 serta rencana kerja Tahun Anggaran 2026.
Dalam pemaparannya, Kapolri menyampaikan capaian indikator kinerja Polri pada 2025 mencapai 91,54 persen. Pada kesempatan yang sama, dia menegaskan, kedudukan Polri idealnya tetap berada langsung di bawah Presiden.
“Dengan posisi seperti sekarang, sangat ideal jika Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga pelaksanaan tugas dapat lebih maksimal dan fleksibel, terutama menghadapi tantangan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau,” kata Sigit.
Ia menjelaskan, pascareformasi 1998 Polri dipisahkan dari TNI sebagai bagian dari upaya membangun institusi kepolisian yang bersifat sipil, profesional, dan akuntabel. Penempatan Polri di bawah Presiden, menurutnya, juga sejalan dengan amanat konstitusi.
Sigit merujuk Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, serta TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur Polri berada di bawah Presiden dengan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
“Ini sesuai mandat UUD 1945 dan mandat reformasi 1998 bahwa Polri berada di bawah Presiden,” ujarnya.
( red)

























