Breaking News

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jembrana, Surya Indonesia.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Senin 26 Januari 2026 pagi, petugas keamanan atau satpam di Puskesmas I Melaya resmi dijatuhi Surat Teguran Pernyataan akibat dinilai lalai dalam pengawasan.

​Meskipun dalam penyisiran tersebut tidak ditemukan pengunjung yang tertangkap tangan sedang merokok, tim penegak Perda menemukan sejumlah puntung rokok yang berserakan di area fasilitas kesehatan tersebut. Temuan ini menjadi bukti kuat bahwa fungsi pengawasan internal di Puskesmas I Melaya masih lemah.

​Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menegaskan bahwa pemberian surat teguran kepada satpam merupakan langkah tegas untuk memberikan efek jera sekaligus pengingat akan tanggung jawab profesi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kami memberikan Surat Teguran Pernyataan kepada petugas keamanan di sana. Ini adalah peringatan agar mereka lebih konsisten, disiplin, dan proaktif dalam mengawasi setiap sudut wilayah kerjanya,” tegas Jaya Wirata.

Sebanyak 13 personel gabungan dari Bidang PPUD serta Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman (Trantib) dikerahkan untuk menyisir seluruh area puskesmas. Satpol PP menekankan bahwa satpam memiliki peran vital sebagai garda terdepan dalam menegur pengunjung maupun pengantar pasien yang masih nekat membawa atau menyalakan rokok di area sensitif.

​Selain tindakan administratif, Satpol PP juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat di lokasi mengenai bahaya perokok pasif dan sanksi hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih di lingkungan fasilitas kesehatan tanpa terkontaminasi asap rokok.

( red)

Berita Terkait

PENYEGARAN BESAR-BESARAN! Kapolres Bangli Rombak Jabatan Strategis, Kasat Reskrim Hingga Wakapolres Diganti
Dinas Pariwisata Kabupaten Badung melanjutkan program penataan desa wisata pada tahun 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira, mempertanyakan belum diisinya kembali stockpile pasir di Pantai Mertasari, Sanur Kauh
pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan tidak dapat diproses secara pidana sebagai penipuan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak menyatakan dukungan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Khusus Pantau Bus Ugal – ugalan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana turun menggelar sidak penduduk non-permanen di Banjar Tirtakusuma,
FMPK-AS Kecam Rencana Mobil Dinas Bupati Aceh Singkil Rp2,6 Miliar: Dinilai Boros dan Tak Berempati

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:08 WIB

PENYEGARAN BESAR-BESARAN! Kapolres Bangli Rombak Jabatan Strategis, Kasat Reskrim Hingga Wakapolres Diganti

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:06 WIB

Dinas Pariwisata Kabupaten Badung melanjutkan program penataan desa wisata pada tahun 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:03 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira, mempertanyakan belum diisinya kembali stockpile pasir di Pantai Mertasari, Sanur Kauh

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:44 WIB

pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan tidak dapat diproses secara pidana sebagai penipuan.

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:17 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak menyatakan dukungan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:15 WIB

Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Khusus Pantau Bus Ugal – ugalan

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:00 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:55 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana turun menggelar sidak penduduk non-permanen di Banjar Tirtakusuma,

Berita Terbaru