Jembrana, Surya Indonesia.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Senin 26 Januari 2026 pagi, petugas keamanan atau satpam di Puskesmas I Melaya resmi dijatuhi Surat Teguran Pernyataan akibat dinilai lalai dalam pengawasan.
Meskipun dalam penyisiran tersebut tidak ditemukan pengunjung yang tertangkap tangan sedang merokok, tim penegak Perda menemukan sejumlah puntung rokok yang berserakan di area fasilitas kesehatan tersebut. Temuan ini menjadi bukti kuat bahwa fungsi pengawasan internal di Puskesmas I Melaya masih lemah.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menegaskan bahwa pemberian surat teguran kepada satpam merupakan langkah tegas untuk memberikan efek jera sekaligus pengingat akan tanggung jawab profesi.
”Kami memberikan Surat Teguran Pernyataan kepada petugas keamanan di sana. Ini adalah peringatan agar mereka lebih konsisten, disiplin, dan proaktif dalam mengawasi setiap sudut wilayah kerjanya,” tegas Jaya Wirata.
Sebanyak 13 personel gabungan dari Bidang PPUD serta Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman (Trantib) dikerahkan untuk menyisir seluruh area puskesmas. Satpol PP menekankan bahwa satpam memiliki peran vital sebagai garda terdepan dalam menegur pengunjung maupun pengantar pasien yang masih nekat membawa atau menyalakan rokok di area sensitif.
Selain tindakan administratif, Satpol PP juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat di lokasi mengenai bahaya perokok pasif dan sanksi hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih di lingkungan fasilitas kesehatan tanpa terkontaminasi asap rokok.
( red)

























