Jembrana, Surya Indonesia.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana turun menggelar sidak penduduk non-permanen di Banjar Tirtakusuma, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Senin (26/1). Dalam kegiatan ini, petugas menjaring enam penduduk pendatang (duktang) yang tidak mengantongi Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Jembrana I Ketut Jaya Wirata seizin Kasat Pol PP Jembrana, menjelaskan bahwa operasi itu dimulai pukul 11.00 WITA dengan menyasar rumah-rumah kos di wilayah pesisir Jembrana tersebut. Langkah ini diambil sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan. “Kami melakukan pengawasan rutin untuk memastikan setiap penduduk yang tinggal di Jembrana, meskipun sifatnya sementara, wajib melapor diri ke pihak desa setempat. Ini penting agar mereka terdata secara resmi di administrasi kependudukan kami,” tegas Jaya Wirata.
Berdasarkan hasil penyisiran di salah satu rumah kos milik warga, tim yang berkekuatan 12 personel, termasuk Polprades Kecamatan Melaya, mendapati enam orang penghuni yang belum melapor diri. Keenam duktang tersebut seluruhnya merupakan warga dari berbagai wilayah asal Jawa Barat. Ada dari Garut, Tasikmalaya, Sumedang, dan Bandung. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen lapor diri yang sah atau SKPNP saat pemeriksaan berlangsung.
Atas temuan tersebut, petugas tidak langsung memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), namun mengedepankan langkah persuasif melalui pembinaan. Keenam warga tersebut diminta menandatangani surat pernyataan untuk segera melaporkan diri kepada pihak desa atau kepala kewilayahan setempat. “Mereka kami minta mereka melapor diri dan mengurus SKPNP terhitung 7 hari sejak dibuat surat pernyataan,” imbuh Jaya Wirata.
( red)

























