Breaking News

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blita Kota berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar, Surya Indonesia.net – Dari 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, polisi Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 5 tersangka serta menyita ribuan pil dobel L, juga belasan gram sabu.

AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, Kapolres Blitar Kota mengatakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blita Kota berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan juga penyelidikan intensif.

Pihaknya saat ini mengamankan barang bukti berupa 1.258 butir pil dobel L dan 13,3 gram narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penyelidikan, polisi menyatakan adanya 5 titik TKP, antara lain di dalam rumah di Desa Purworejo Sanankulon, di dalam gudang Desa Santren Kepanjenkidul, di pinggir jalan Desa Loderesan Kedungwaru Tulungagung, serta di Desa Slemanan Udanawu yang terjadi 2 kali di dalam rumah dan pinggir jalan.

Dari kelima TKP, pihaknya mengamankan dan menetapkan 5 tersangka, berinisial DBRW (25), MIR (23), NK (40) & S (42) yang mengedarkan pil dobel L. Sedangkan satu tersangka lainnya, berinisial DDL dalam hal peredaran narkotika.

Akibat perbuatannya, para tersangka yang mengedarkan pil dobel L dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa standar dan kewenangan yang mana terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka DDL dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023, yang mana terancam hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.

( red)

Berita Terkait

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar
LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius
Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Rabu, 15 April 2026 - 00:29 WIB

LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius

Selasa, 14 April 2026 - 06:59 WIB

Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Berita Terbaru