Blitar, Surya Indonesia.net – Dari 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, polisi Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 5 tersangka serta menyita ribuan pil dobel L, juga belasan gram sabu.
AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, Kapolres Blitar Kota mengatakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blita Kota berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan juga penyelidikan intensif.
Pihaknya saat ini mengamankan barang bukti berupa 1.258 butir pil dobel L dan 13,3 gram narkotika jenis sabu.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menyatakan adanya 5 titik TKP, antara lain di dalam rumah di Desa Purworejo Sanankulon, di dalam gudang Desa Santren Kepanjenkidul, di pinggir jalan Desa Loderesan Kedungwaru Tulungagung, serta di Desa Slemanan Udanawu yang terjadi 2 kali di dalam rumah dan pinggir jalan.
Dari kelima TKP, pihaknya mengamankan dan menetapkan 5 tersangka, berinisial DBRW (25), MIR (23), NK (40) & S (42) yang mengedarkan pil dobel L. Sedangkan satu tersangka lainnya, berinisial DDL dalam hal peredaran narkotika.
Akibat perbuatannya, para tersangka yang mengedarkan pil dobel L dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa standar dan kewenangan yang mana terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka DDL dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023, yang mana terancam hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.
( red)

























