Jakarta, Surya Indonesia. Net – Bareskrim Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp 28 miliar yang diduga melibatkan Bupati Sidoarjo Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 16 September 2025 dan tercatat dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

“Alhamdulillah, Bareskrim Polri telah menyatakan perkara ini naik ke tahap penyidikan. Hari ini kami menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Dimas kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, Surat Perintah Tugas Penyidikan diterbitkan melalui dokumen bernomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum, tertanggal 20 Januari 2026.
Menurut Dimas, dugaan penipuan tersebut dilakukan dengan modus investasi pembangunan proyek perumahan. Subandi bersama anaknya, Rafi Wibisono, disebut menawarkan kerja sama investasi kepada kliennya dengan janji pembangunan komplek perumahan yang diklaim akan memberikan keuntungan.
“Dana investasi telah diserahkan, namun hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan. Proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ungkapnya saat wawancara dengan viva. co. id.
Dimas menyebut, dana investasi sebesar Rp 28 miliar telah diterima sejak tahun 2024. Namun hingga kini, lahan yang dijanjikan sebagai lokasi pembangunan perumahan masih berupa area persawahan dan tidak pernah dilakukan aktivitas pembangunan oleh pihak pengembang.
“Dijanjikan akan dibangun oleh developer, tapi faktanya tidak ada perumahan, tidak ada proyek, dan tidak ada progres sama sekali,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah berulang kali melayangkan somasi kepada terlapor, namun tidak pernah mendapatkan respons yang jelas. Oleh karena itu, pihak pelapor berharap penyidik Bareskrim Polri segera menuntaskan perkara tersebut dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Kerugian klien kami mencapai Rp 28 miliar. Ini tentu sangat memprihatinkan dan harus diusut secara tuntas,” tegas Dimas.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat lain yang merasa menjadi korban dugaan penipuan investasi serupa untuk berani melapor tanpa rasa takut terhadap jabatan atau status sosial pihak terlapor.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, serta perkara ini segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka,” pungkasnya.
(Redho)

























