Breaking News

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Rokan Hulu Amankan Pengedar Sabu 26,13 Gram di Pasir Pengaraian

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu, Surya Indonesia.net –  Polres Rokan Hulu melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MN (29 Tahun) berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,13 gram, pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 00.10 WIB.

Penangkapan dilakukan di depan Penginapan Putri Bungsu, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Tersangka berinisial MN (29) diketahui merupakan warga Kabupaten Rokan Hulu dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kasat narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan Kelurahan Pasir Pengaraian kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya memerintahkan anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat dilakukan penindakan, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama Kanit I Satresnarkoba IPDA Sudarma Wijaya, S.H., berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu buah kaca pirex, satu buah mancis, serta satu unit handphone Android merek OPPO warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I. Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pihak tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan di kediamannya.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.

( red)

Berita Terkait

Gerak Cepat, Polsek Magetan Amankan Pelaku Curas Kalung Emas Milik Lansia
Kasus dugaan kekerasan seksual dalam hubungan asmara mencuat di wilayah hukum Polresta Denpasar
Pipa Terpasang, Air Tak Mengalir: Proyek PUPR Badung Rp14 Miliar Diduga Bermasalah, Tokoh Masyarakat Singgung “Fee Lebih Lancar dari Air”
Diduga Agen Nakal Jual Gas Elpiji 3 Kg di Luar Rayon
Nekat Curi Motor di Duduksampeyan, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer Hingga Akhirnya Ditangkap Warga
kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal
Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim
Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:29 WIB

Gerak Cepat, Polsek Magetan Amankan Pelaku Curas Kalung Emas Milik Lansia

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:41 WIB

Kasus dugaan kekerasan seksual dalam hubungan asmara mencuat di wilayah hukum Polresta Denpasar

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:13 WIB

Pipa Terpasang, Air Tak Mengalir: Proyek PUPR Badung Rp14 Miliar Diduga Bermasalah, Tokoh Masyarakat Singgung “Fee Lebih Lancar dari Air”

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:07 WIB

Diduga Agen Nakal Jual Gas Elpiji 3 Kg di Luar Rayon

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:45 WIB

Nekat Curi Motor di Duduksampeyan, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer Hingga Akhirnya Ditangkap Warga

Senin, 2 Maret 2026 - 22:18 WIB

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 22:15 WIB

Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Senin, 2 Maret 2026 - 20:22 WIB

Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ramadan 1447 H, Pospera Lampura Kembali Tunjukkan Aksi Nyata

Rabu, 4 Mar 2026 - 22:04 WIB