Breaking News

Pergerakan dua pria yang diduga menjadi bandar narkoba berakhir di tangan polisi saat melintas di jalur strategis Situbondo–Bondowoso.

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo, Surya Indonesia.net – Pergerakan dua pria yang diduga menjadi bandar narkoba berakhir di tangan polisi saat melintas di jalur strategis Situbondo–Bondowoso.

Dua bandar narkoba asal Jember berinisial MS (52) dan DH (55) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

Penangkapan dilakukan di jalan raya Situbondo–Bondowoso, tepatnya di Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo. Polisi menghentikan keduanya saat melintas di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwodadi menjelaskan, dari tangan para tersangka petugas menyita sabu dengan berat total 42,07 gram. “Barang bukti yang diamankan sudah terbagi dalam beberapa plastik klip,” kata Tatang, Sabtu (17/1/2026).

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 8,5 juta. “Kami turut menyita satu unit sepeda motor dan sebuah ponsel yang diduga dipakai sebagai sarana komunikasi transaksi,” ujarnya.

Barang bukti sabu langsung dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Tatang.

( red)

Berita Terkait

karyawan Restoran Satoshi yang berlokasi di Jalan Bumbak, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri uang
Aksi Pencurian Motor Nmax Terekam CCTV di Denpasar, Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban
Polsek Kuta Dalami Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Jalan Majapahit Badung
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengeluarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025 tertanggal 10 Desember 2025, dengan status tersangka Made Daging
Polres Batu akhirnya berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga telah melakukan tindakan perundungan
1 perwira dan 3 bintara polisi ditangkap usai poisitif menghisap narkoba jenis sabu-sabu.
Buntut meningalnya narapidana Lapas Kelas 2 B Blitar, Satreskrim Polres Blitar akhirnya menetapkan 6 orang tersangka.
Gerak Cepat Polres Gresik dalam Hitungan Jam Tangkap Pelaku Pelemparan Batu Bus Trans Jatim

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:47 WIB

Pergerakan dua pria yang diduga menjadi bandar narkoba berakhir di tangan polisi saat melintas di jalur strategis Situbondo–Bondowoso.

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:44 WIB

karyawan Restoran Satoshi yang berlokasi di Jalan Bumbak, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri uang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:34 WIB

Aksi Pencurian Motor Nmax Terekam CCTV di Denpasar, Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:52 WIB

Polsek Kuta Dalami Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Jalan Majapahit Badung

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:44 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengeluarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025 tertanggal 10 Desember 2025, dengan status tersangka Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:39 WIB

Polres Batu akhirnya berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga telah melakukan tindakan perundungan

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:50 WIB

1 perwira dan 3 bintara polisi ditangkap usai poisitif menghisap narkoba jenis sabu-sabu.

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:46 WIB

Buntut meningalnya narapidana Lapas Kelas 2 B Blitar, Satreskrim Polres Blitar akhirnya menetapkan 6 orang tersangka.

Berita Terbaru