Bali, Surya Indonesia.net – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Penetapan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran ketentuan kearsipan negara.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengeluarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025 tertanggal 10 Desember 2025, dengan status tersangka berlaku sejak 11 Desember 2025.
Penyidik menduga Made Daging telah menggunakan posisinya untuk memaksa pihak tertentu melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Selain itu, tersangka juga disorot karena diduga lalai menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang bersifat strategis.
Atas perbuatannya, Made Daging dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang pejabat publik, dan/atau Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Harta Kekayaan Jadi Sorotan
Tidak hanya kasus hukum, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Made Daging turut mencuri perhatian publik. Berdasarkan LHKPN periodik 2024 yang disampaikan pada 18 Maret 2025, total harta kekayaan Made Daging mencapai Rp 3,88 miliar.
Rinciannya antara lain:
• Tanah dan bangunan: Rp 1,36 miliar, tersebar di Denpasar, Jembrana, Lombok Utara, hingga Pangkalpinang.
• Alat transportasi dan mesin: Rp 275 juta, termasuk Mitsubishi Pajero Sport 2018 dan dua sepeda motor.
• Harta bergerak lainnya: Rp 250 juta
• Kas dan setara kas: Rp 1,176 miliar
• Harta lain-lain: Rp 820 juta
Harta kekayaan Made Daging yang cukup fantastis ini semakin menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang kini tengah diselidiki.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar pejabat tinggi negara yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pengelolaan tanah dan arsip strategis. Publik menunggu perkembangan selanjutnya, termasuk langkah hukum apa yang akan dijalankan penyidik terhadap Kakanwil BPN Bali ini.
( red)

























