Breaking News

Buntut meningalnya narapidana Lapas Kelas 2 B Blitar, Satreskrim Polres Blitar akhirnya menetapkan 6 orang tersangka.

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar, Surya Indonesia.net – Buntut meningalnya narapidana Lapas Kelas 2 B Blitar, Satreskrim Polres Blitar akhirnya menetapkan 6 orang tersangka. Keenam tersangka tersebut berstatus sebagai narapidana dan merupakan rekan satu sel dari korban H.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan bahwa 6 orang tersangka tersebut terbukti melakukan penganiayaan terhadap narapidana H. Para pelaku tersebut melakukan berbagai macam penganiayaan, mulai dari pemukulan hingga pembakaran.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa H sempat dibakar kakinya oleh para pelaku saat istirahat di dalam sel. Kaki korban diberi kertas dan langsung dibakar dengan korek api.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sampaikan bahwasanya kejadian ini tidak dalam waktu 1 hari tadi yang saya sampaikan di awal itu mulai dari tanggal 7 Desember 2025 sampai dengan tanggal 2 Januari 2026,” ucap AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo pada Kamis (15/1/2026).

AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyebut bahwa insiden penganiayaan ini terjadi di Blok C 2 dan D 3 Lapas Kelas 2 B Blitar. Aksi penganiayaan ini juga tidak terjadi sekali, namun sudah berlangsung sejak 7 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

Pelaku penganiayaan ini merupakan narapidana narkoba serta pidana umum. Para pelaku ini nekat untuk melakukan penganiayaan karena ajak oleh satu narapidana yakni NI (45).

“Tersangka NI dari keenam tersangka ini merasa ditipu oleh korban sehingga mengalami kerugian sebesar 40 juta rupiah yang mana akibat dari ulah korban tersebut kemudian tersangka bercerita kepada kawan-kawan sesama narapidana di dalam yang berada dalam satu sel sehingga tersangka yang lain merasa jengkel dan ikut melakukan penganiayaan,” bebernya.

Adapun faktor pemicu aksi penganiayaan ini adalah utang piutang antara NI dengan H. Diketahui NI telah menyerahkan uang 40 juta kepada H saat sebelum masuk penjara.

Uang itu kemudian tak dikembalikan H, hingga akhirnya NI jengkel. Saat mengetahui H masuk ke Lapas Kelas 2 B Blitar, NI langsung merencanakan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Tidak berhenti di situ, NI kemudian bercerita ke 5 narapidana lain. Terhasut oleh cerita itu, ke 5 narapidana lain akhirnya ikut melakukan penganiayaan secara bergantian.

Meski sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mardi Waluyo Blitar, namun korban tak bisa diselamatkan. Diketahui narapidana H mengalami pembengkakan pada otak serta organ vital lain.

“Keenam tersangka itu dijerat Pasal 466 Ayat 3 subsider Pasal 466 Ayat 1 junto Pasal 20 Ayat 1 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru di mana setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkasnya.

( red)

Berita Terkait

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengeluarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025 tertanggal 10 Desember 2025, dengan status tersangka Made Daging
Polres Batu akhirnya berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga telah melakukan tindakan perundungan
1 perwira dan 3 bintara polisi ditangkap usai poisitif menghisap narkoba jenis sabu-sabu.
Gerak Cepat Polres Gresik dalam Hitungan Jam Tangkap Pelaku Pelemparan Batu Bus Trans Jatim
Bobol Toko Emas hingga Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Lintas Kota Dibekuk, sat reskrim polres Magetan
Mobil Mewah Nyaris Lolos Keluar Bali, STNK Diduga Palsu Terbongkar di Gilimanuk
Kuasa Hukum Pertanyakan Profesionalitas Penanganan Laporan Dugaan Penggelapan di Pamekasan
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan 7 Pengedar, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:44 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengeluarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025 tertanggal 10 Desember 2025, dengan status tersangka Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:39 WIB

Polres Batu akhirnya berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga telah melakukan tindakan perundungan

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:50 WIB

1 perwira dan 3 bintara polisi ditangkap usai poisitif menghisap narkoba jenis sabu-sabu.

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:46 WIB

Buntut meningalnya narapidana Lapas Kelas 2 B Blitar, Satreskrim Polres Blitar akhirnya menetapkan 6 orang tersangka.

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:00 WIB

Gerak Cepat Polres Gresik dalam Hitungan Jam Tangkap Pelaku Pelemparan Batu Bus Trans Jatim

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:56 WIB

Bobol Toko Emas hingga Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Lintas Kota Dibekuk, sat reskrim polres Magetan

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:14 WIB

Mobil Mewah Nyaris Lolos Keluar Bali, STNK Diduga Palsu Terbongkar di Gilimanuk

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:21 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Profesionalitas Penanganan Laporan Dugaan Penggelapan di Pamekasan

Berita Terbaru