Tabanan, Surya Indonesia.net – Polsek Kerambitan, Rabu 14 Januari 2026; Polsek Kerambitan merespon dengan cepat laporan Masyarakat melalui Hotline 110 an. Pelapor yang melaporkan terkait mendapat tindakan pengancaman bertempat di Perumahan Windra Blok A No. 9 Desa Batuaji – Kerambitan.
Kegiatan mulai pukul 21.30 wita s/d 23.00 wita, Polsek Kerambitan pada pukul 21.30 wita menerima Laporan Masyarakat melalui Hotline 110 terakait adanya tindak pengancaman bertempat di Perumahan Windra Blok A No. 9 Desa Batuaji – Kerambitan, yang selanjutnya Team URC Polsek Kerambitan dipimpin Pawas Iptu I Gusti Made Airmanta mendatangi lokasi tersebut. Setelah sampai dilokasi, personel Polsek Kerambitan mengajak pelapor dan terlapor ke Mako Polsek Kerambitan untuk dimintai keterangan terkait kronologi kejadian yang terjadi.
Adapun permasalahan yang terjadi bukanlah tindak pengancaman seperti yang dilaporkan karena lebih ke Permasalahan Keluarga atau selisih paham antara Anak dengan Orangtua seperti tindakan dilarang keluar karena cuaca hujan dan dilarang makan karena makan berlebih tidak mengenal waktu. Selanjutnya antara terlapor dan pelapor sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut dan kembali pulang kerumah dengan diantar oleh Personel Polsek Kerambitan menggunakan kendaraan dinas.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I PUTU BAYU PATI, S. I. K., M. H, Kapolsek Kerambitan Kompol Putu Budiawan mengungkapkan bahwa dengan respon cepat menindaklanjuti Laporan Masyarakat melalui Hotline 110 merupakan suatu betuk komitmen Polsek Kerambitan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu respon cepat tersebut juga sebagai bukti Polri selalu berupaya meningkatkan Profesionalisme dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
( red)

























