Breaking News

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan 7 Pengedar, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika menurut Kasat Resnarkoba Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H.kepada media Rabu (14/1/26) Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan 7 Pengedar, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dengan jumlah cukup besar, yakni sabu seberat 278,07 gram, ekstasi sebanyak 362 butir dengan berat total 170,20 gram, serta ganja seberat 53,08 gram. “Dua pelaku merupakan residivis kasus narkotika, yakni Sevty Utami Nandha (inisial SU) yang pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 2019, serta Doni Dwi Saputra (inisial DD) yang terjerat kasus serupa pada tahun 2020.

Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa modus operandi yang kerap digunakan para pelaku adalah dengan mengambil barang narkotika yang telah diletakkan di suatu tempat tertentu (sistem tempel). Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas dan meminimalisir kontak langsung antara pengedar dan pembeli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Enam kasus menonjol yang berhasil diungkap melibatkan sejumlah tersangka dengan barang bukti besar, di antaranya sabu dengan berat lebih dari 100 gram, ratusan butir ekstasi, serta ganja. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku yang diamankan Made Sutama, inisial MS, Barang Bukti Sabhu 125,25 gram, Ekstasi 52 butir dan serbuk, Mastodani Setiawan, inisial MS, Barang Bukti Sabhu 103,07 gram, Ganja 47,50 gram, Sevty Utami Nandha, inisial SU, Perempuan, dan Ace Natalia, inisial GN Perempuan, Barang Bukti Sabhu 17,38 gram, Ekstasi 304 butir dan Ganja 5,58 gram, Kemudian Agus Puji Andreas, inisial AP, Barang Bukti Sabhu 12,49 gram, Mohammad Adi Kurniawan, , inisial MA, Barang Bukti Sabhu 9,90 gram dan Doni Dwi Saputra, inisial DD, Barang Bukti Sabhu 9,98 gram, Ekstasi 6 Butir

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 4.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Polresta Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.

( red)

Berita Terkait

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal
Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim
Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!
Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial
Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.
Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:18 WIB

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 22:15 WIB

Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Senin, 2 Maret 2026 - 20:22 WIB

Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!

Senin, 2 Maret 2026 - 18:50 WIB

Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial

Senin, 2 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Senin, 2 Maret 2026 - 18:43 WIB

Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terbaru