Bali, Surya Indonesia.net – Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Penetapan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali berdasarkan surat ketetapan resmi tertanggal 10 Desember 2025.
Penyidik menilai, tersangka diduga secara melawan hukum memaksa pihak tertentu serta tidak menjaga keutuhan dan keamanan arsip negara yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan negara.
Dalam perkara ini, I Made Daging dijerat dengan:
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, dan/atau
Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Polda Bali memastikan proses hukum masih berjalan. Penyidik terus mendalami rangkaian perbuatan tersangka, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa jabatan bukan tameng hukum. Semua pihak setara di hadapan undang-undang.
( red)

























