Breaking News

LKBH Makassar Ajukan Ekspose Perkara Harap Kejari Makassar Hentikan Kasus Perdata yang Dipidanakan.

Kamis, 16 Februari 2023 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar , Surya Indonesia.net – LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) mengajukan ekspose perkara yang terindikasi merupakan kasus perdata namun dipidanakan penyidik yang kini berstatus tersangka Andi Sitti Saniah S kepada Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari). Perihal permohonan ekspose perkara khusus laporan polisi nomor : lp/b/415/v/2022/restabes makassar/sek rappocini, tanggal 28 mei 2022, diajukan LKBH Makassar bernomor : 19/B/II/LKBH Makassar/2023.

“Betul sekali, kami mengajukan ekspose perkara kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kasipidum Kejari Makassar, dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) laporan polisi nomor : LP/B/415/V/2022/Restabes Makassar/Sek Rappocini, tanggal 28/5/2022,” ungkap Agus Salim, AMD, BA, SH, selaku advokat LKBH Makassar yang juga kuasa hukum Andi Sitti Sania S di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis, 16/2/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat permohonan ekspose gelar sendiri ditandatangani langsung oleh Adv Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL. Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum pada Kantor Advokat/Konsultan Hukum LKBH Makassar. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Sehubungan atas kepentinggan Klien Andi Sitti Saniah S, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Jalan Landak Baru Lorong 6 Nomor 49, Kota Makassar.

Sebagaimana diutarakan Agus Salim, AMD BA, SH, “Kami bermaksud mengajukan permohonan permohonan ekspose perkara khusus laporan polisi nomor : LP/B/415/V/2022/Restabes Makassar/Sek Rappocini, tanggal 28/5/2022, dengan alasan Bukti pelapor Rp. 45.000.000,- merupakan pembayaran jual beli tanah yang belum cukup atas tanah Lahama, yang keseluruhan senilai Rp. 260.000.000,- dan Bukti Surat Keterangan Waris, Surat Kuasa Penjualan dan Akta Jual Beli, diduga palsu karena tertulis Serawati yang tidak ada dalam Ahli Waris resmi Lahama.”

Faktanya lagi, pembelian tanah Lahama yang merupakan almarhum orang tua Andi Sitti Saniah S, yang keseluruhan senilai Rp. 260.000.000,- dijual dibawah NJOP yang tidak disetujui Andi Sitti Saniah, merupakan tindak pidana penggelapan pajak yang harus diproses Penyidik/Polisi/Polsek Rappocini tanpa perlu aduan karena merupakan delik umum.

Diuraikan juga, Bukti sertifikat atas nama Rukman palsu karena dibuat dengan Surat Keterangan Waris, Surat Kuasa Penjualan dan Akta Jual Beli, diduga palsu karena tertulis Serawati yang tidak ada dalam Ahli Waris resmi almarhum Lahama.

“Bukti Surat Keterangan Waris, Surat Kuasa Penjualan dan Akta Jual Beli, diduga palsu karena tertulis Serawati yang tidak ada dalam Ahli Waris resmi Lahama,” beber Muhammad Sirul Haq, SH. C.NSP, C.CL, selaku direktur LKBH Makassar yang juga kuasa hukum Andi Sitti Saniah S.

Tambah Muhammad Sirul Haq, SH. C.NSP, C.CL yang juga Direktur LDI Konsultan Politik (Lumbung Demokrasi Indonesia) bahwa, “Perkara ini masih ada sengketa perdata yang masih berjalan diatasnya dan belum diadakan eksekusi pengosongan sesuai perkara perdata pengadilan Negeri Makasssar Nomor : 212/Pdt.G/2016/PN.Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 58/Pdt/2018/PT.Mks karena terdapat kekeliruan putusan alamat lokasi disebutkan berada di Lorong 8, sementara objek berada di Lorong 6 Jalan Landak Baru.”

Tersaji pula, Objek tanah tersebut masih dalam sengketa harta kewarisan di Pengadilan Agama Makassar, dan Perkara ini juga dalam Pelaporan Pidana di Polrestabes Makassar dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/1787/VII/2016/Polda Sulsel/Restabes Makassar.

Begitupun diuraikan Agus Salim, AMD, BA, SH, “penyidik belum menyempurnakan penyilidikan karena legal standing pelapor berupa sertifikat belum difaktakan berupa pengembalian batas dan barkode warkah tanah yang dijual dibawah tangan dan tidak disetujui semua ahli waris dan terlapor meminta agar diadakan pengembalian batas, dan uji labfor atas legal standing pelapor yang belum dilakukan penyidik.”

LKBH Makassar berharap surat ekspose yang ditembuskan pula ke Kejagung RI dan Kejati Sulsel sebagai laporan dimana jika dasar aturan diatas tidak dipenuhi, maka sejak surat ekspose ini dilayangkan adanya secerca harapan ekspose untuk penghentian perkara dan besar harapan dapat terkabulnya permohonan ini demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan terwujud.

“Terdapatnya bukti formil pelapor, berupa kwitansi pemberian Rp. 45 juta terhadap klien kami atas nama Andi Sitti Saniah S disebut selaku pembelian tanah atau pembayaran tanah milik klien kami adalah, sungguh suatu yang tidak mengikat dalam kedudukan tata cara secara administratif AJB yang benar,” aku Agus Salim AMD BA SH.

Dimana pula terdapatnya fakta formil adanya penempatan seseorang yang bernama Serawati selaku ahli waris yang ditempatkan dalam keterangan silsilah kewarisan Lahama tidak sesuai kebenaranya, dimana perempuan atas nama Serawati dalam keterangan silsilah yang dimiliki pelapor sesungguhnya tidak memiliki hubungan kekeluargaan apapun dalam keturunan Lahama yang harus didudukkan sebagai salah satu ahli waris lahama.

Adapun terdapatnya pengakuan klien kami dalam menerima uang sejumlah Rp. 45 juta terhadap lelaki Rukman selaku pelapor, adalah suatu keadaan seorang ibu rumah tangga setengah baya yang tidak berdaya untuk menerima keadaan yang menimpah tekanan hidupnya, yang kesehariannya hanyalah seorang pemulung dalam memenuhi kebutuhan hidupnya bersama suaminya, juga mengalami intimidasi yang bervariasi yang dialaminya. ( Gung-Red )

Berita Terkait

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil
BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres
Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:57 WIB

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:26 WIB

Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres

Senin, 5 Januari 2026 - 22:24 WIB

Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:20 WIB

Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terbaru