Denpasar, Surya Indonesia.net – Dalam rangka Sidak Pendataan Penduduk Pendatang. Peran aktif Babinsa Desa Sumerta Kaja Serka I Made Suana di wilayahnya, dalam Sidak Duktang non permanen di Banjar Pande Desa Sumerta Kaja, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Pelaksanaan kegiatan ini ditujukan untuk penduduk pendatang baik dari luar Provinsi maupun luar Kota Denpasar yang bertempat tinggal sementara di banjar tersebut dan belum memiliki Surat Tanda Lapor Diri (STLD), kegiatan dipimpin langsung oleh Kadus Banjar Pande. Minggu, (04/01/2026).
Adapun tujuan dari Sidak Duktang ini yakni untuk melakukan penertiban Administrasi Kependudukan khususnya bagi penduduk pendatang. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada Duktang di luar Provinsi Bali agar lebih sadar mengenai hak dan kewajiban sebagai penduduk pendatang, dalam hal ini dihimbau agar mentaati aturan adat Desa setempat dan turut menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan tempat tinggal.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, terdapat beberapa pihak yang turut mendukung secara aktif. Antara lain Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kadus Banjar Pande, Kelian, Linmas, serta Pecalang. Kolaborasi dari berbagai elemen masyarakat dan aparatur desa tersebut menjadi dukungan penting agar kegiatan dapat berjalan lancar juga efektif.
Hasil yang dicapai dari Sidak Duktang yang dilaksanakan hari ini menunjukkan hasil yang positif, di mana berhasil menjaring sebanyak 13 orang penduduk pendatang non permanen yang belum memiliki STLD. Seluruh penduduk yang teridentifikasi dalam Sidak ini mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang sah serta prosedur pengurusan yang harus dilakukan.
Penduduk pendatang yang terjaring akan diarahkan untuk segera mengurus Surat Laporan Diri di Kantor Desa. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data kependudukan di Desa Sumerta Kaja serta memastikan bahwa seluruh penduduk pendatang dapat menjalankan hak dan kewajiban mereka dengan baik, sekaligus menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
(irn)

























