Breaking News

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suryaindonesia.net || PASURUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan terus mengusut kasus dugaan pengeroyokan yang dialami sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN). Perkembangan terbaru, perkara tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Status penyidikan itu diketahui oleh pelapor bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Polres Pasuruan pada Selasa sore, 30 Desember 2025. Pelapor diketahui bernama Yosia Calvin Pangalela (39), selaku Ketua BRN Koordinator Wilayah Jawa Timur.

Salah satu kuasa hukum Yosia, Suhartono, menjelaskan bahwa status penyidikan tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya dari Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan. Surat tersebut bernomor B/1193/XII/2025/Satreskrim, tertanggal 29 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak sekitar satu minggu lalu. Penyidik masih memeriksa saksi pelapor. Setelah itu akan memanggil terlapor. Jika seluruh pihak sudah diperiksa, penyidik akan menetapkan siapa yang menjadi tersangka,” ujar Suhartono, didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Wahidur Roychan, Dodik Firmansyah, dan Sukardi, usai bertemu penyidik di Polres Pasuruan.

Meski perkara kliennya telah naik ke tahap penyidikan, Suhartono mengaku kecewa dengan lambannya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, seharusnya Satreskrim Polres Pasuruan sudah menetapkan tersangka.

Proses ini tergolong lamban. Kejadian terjadi pada 22 Desember 2025. Harapan kami, setelah laporan dibuat atas dugaan aksi premanisme, sudah ada penangkapan dan penetapan tersangka. Karena belum ada kejelasan, kami akhirnya mendatangi Polres Pasuruan untuk menanyakan sejauh mana proses hukum berjalan, dan kami menerima SP2HP,” ungkapnya.

Suhartono menegaskan, peristiwa yang dialami kliennya merupakan tindakan premanisme yang harus mendapat perhatian serius. Ia menyebut, anggota BRN saat itu hanya berniat mengambil kembali mobil miliknya sendiri, namun justru mendapat tindakan kekerasan dari lebih dari 50 orang.

Dari pihak klien kami, banyak yang mengalami luka-luka,” tegas Suhartono.

Pada kesempatan yang sama, Sukardi menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Satreskrim Polres Pasuruan akan segera menetapkan dan menahan tersangka. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme.

Klien kami meminta kendaraan itu dikembalikan dengan cara baik-baik. Namun yang terjadi justru tindakan yang mengarah pada aksi premanisme. Polres Pasuruan harus mengusut tuntas perkara ini agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Sukardi.

Diketahui, dugaan pengeroyokan terhadap anggota BRN tersebut terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Akibat kejadian itu, sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka dan tujuh unit mobil milik BRN mengalami kerusakan.

Atas peristiwa tersebut, Yosia Calvin Pangalela selaku Ketua BRN Jawa Timur melaporkan kejadian itu ke Polres Pasuruan. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Desember 2025, tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170. Terlapor dalam kasus ini adalah Komaruddin, dkk.

Menurut tim kuasa hukum BRN Jawa Timur, peristiwa pengeroyokan bermula saat kliennya hendak mengambil satu unit Toyota Innova Reborn yang disewa oleh Kiki, warga Rungkut, Surabaya. Mobil tersebut disewa dari H. Faisol, pengusaha rental mobil sekaligus anggota BRN, sejak Selasa, 16 Desember 2025.

Masa sewa disepakati selama 3 hingga 4 hari dengan tarif Rp450 ribu per hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak dapat dihubungi. Belakangan diketahui, kendaraan itu berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan kondisi salah satu dari dua GPS dilepas dan pelat nomor kendaraan diganti.

H. Faisol bersama sejumlah anggota BRN kemudian melakukan pencarian hingga menemukan mobil tersebut di wilayah Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Saat ditemukan, kendaraan itu dikemudikan oleh Ali Ahmad.

Ketika hendak mengambil kembali mobil tersebut, Ali Ahmad diduga menghubungi sekelompok orang yang disebut sebagai kelompok ormas.

Ali Ahmad cukup lama keluar dari mobil saat diminta. Ketika akhirnya keluar, kunci mobil justru dilempar ke sawah. Tidak lama kemudian, datang lebih dari 50 orang yang melakukan kekerasan terhadap anggota BRN. Akibatnya, banyak anggota BRN mengalami luka-luka dan kendaraan mereka dirusak,” ujar Dodik Firmansyah.

Atas peristiwa tersebut, Dodik Firmansyah mendesak pihak kepolisian agar tidak mengesampingkan dugaan tindak pidana penadahan kendaraan rental dalam penanganan kasus ini. (Redho)

Berita Terkait

Kapolresta Malang Apresiasi Kinerja Jajaran Satresnarkoba Dinilai Mampu Ungkap Kasus Besar
Kado Akhir Tahun 2025, Polres Malang Ungkap Ribuan Kasus Kejahatan, Curanmor dan Narkoba
Polres Blitar Kota Gelar Polisi Menyapa Sosialisasi Keselamatan Lalin dan PNBP, Siap Sambut Operasi Lilin Semeru 2025
Kasus Dugaan Korupsi Rp 34 M, Kejari Tetapkan 3 Orang Tersangka
Gerak Cepat Polres Gresik Ungkap Kasus Penagihan Utang Berujung Kekerasan di Kebomas
Dari Operasi ke Prestasi, Capaian Keberhasilan Polres Blitar Kota dalam Menjaga Stabilitas 2025
Kunci Keselamatan di Malam Tahun Baru Polisi Blitar Kota Gencarkan Program Polisi Menyapa
Subkontraktor Jadi ‘Tumbal’ Proyek Telkom Siantar, Kuasa Hukum: Kontraktor Utama Dan PPK Kenapa Kebal Hukum?

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:27 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:23 WIB

Kapolresta Malang Apresiasi Kinerja Jajaran Satresnarkoba Dinilai Mampu Ungkap Kasus Besar

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:25 WIB

Kado Akhir Tahun 2025, Polres Malang Ungkap Ribuan Kasus Kejahatan, Curanmor dan Narkoba

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Polres Blitar Kota Gelar Polisi Menyapa Sosialisasi Keselamatan Lalin dan PNBP, Siap Sambut Operasi Lilin Semeru 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 22:07 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Rp 34 M, Kejari Tetapkan 3 Orang Tersangka

Senin, 29 Desember 2025 - 17:16 WIB

Gerak Cepat Polres Gresik Ungkap Kasus Penagihan Utang Berujung Kekerasan di Kebomas

Senin, 29 Desember 2025 - 15:30 WIB

Dari Operasi ke Prestasi, Capaian Keberhasilan Polres Blitar Kota dalam Menjaga Stabilitas 2025

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:00 WIB

Kunci Keselamatan di Malam Tahun Baru Polisi Blitar Kota Gencarkan Program Polisi Menyapa

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Antisipasi DBD, Lapas Tabanan Intensifkan Gerakan PSN di Blok Hunian

Selasa, 30 Des 2025 - 18:41 WIB