Breaking News

Subkontraktor Jadi ‘Tumbal’ Proyek Telkom Siantar, Kuasa Hukum: Kontraktor Utama Dan PPK Kenapa Kebal Hukum?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | SURYA INDONESIA || – Tim Kuasa Hukum dari Law Office Bagus Bastoro & Partners melancarkan serangan balik dalam Nota Pembelaan (Pledoi) perkara dugaan korupsi Gedung Telkom Pematang Siantar. (23/12)

Mereka menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga melawan fakta fisik dan teknis di lapangan.

Audit “Ghoib”: Beton Di-Nol-kan, Padahal Gedung Tahan Gempa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim hukum mengecam keras kesimpulan ahli yang menihilkan nilai pekerjaan beton. Ir. Hary Gularso dan Safnil Wizar dalam pembelaannya memaparkan bukti yang tak terbantahkan:

1. Fakta Ilmiah Lab USU: Seluruh proses pengecoran menggunakan Job Mix Design resmi dari Lab USU. Bukti surat jalan, test slump, dan hasil uji kubus beton menunjukkan mutu sesuai spek.

2. Melawan Hukum Alam: “Bagaimana mungkin JPU menganggap nilai beton nol rupiah sementara gedung berdiri kokoh 9 tahun? Bahkan saat gempa maret 2025 mengguncang Siantar, gedung ini tidak retak sedikit pun. Ini membuktikan konstruksi kami sempurna,” tegas tim hukum.

Tuduhan Kaca “Tipis” Tanpa Ukur Fisik

Kejanggalan makin mencolok pada item Curtain Wall (kaca). Ahli JPU, Indra dan Agung, dituding hanya “bermain asumsi” di atas kertas tanpa berani melakukan pembuktian fisik.

“Ahli hanya pakai analisa harga, tapi tidak berani mencopot kaca untuk diukur pakai sigmat. Ini namanya fitnah teknis! Kami punya bukti Asbuilt Drawing dan faktur pengiriman yang sah bahwa kaca sudah sesuai spesifikasi,” tambahnya.

Kontrak Lump Sum Digebuk Pakai Aturan Unit Price

Terkait penggunaan bata merah, penasihat hukum menegaskan JPU gagal paham mengenai mekanisme Kontrak Lump Sum sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025.

1. Pembayaran dalam kontrak lump sum didasarkan pada output/produk jadi, bukan hitungan satuan detail seperti bata.

2. Penggunaan bata merah adalah solusi lapangan karena kelangkaan bata ringan di Siantar dan sudah direstui secara resmi oleh Konsultan Pengawas serta wakil PT GSD dalam laporan mingguan.

“Tidak ada kelebihan bayar, tidak ada kerugian negara, yang ada hanya prosedur administrasi yang sah,” tegas mereka.

“Tumbal” Subkontraktor: Di Mana Tanggung Jawab PT GSD dan Telkom?

Hal yang paling mengusik rasa keadilan adalah posisi terdakwa yang hanya subkontraktor (PT Tekken Pratama).

“PT GSD sebagai kontraktor utama bentukan Telkom yang tidak punya kemampuan kerja konstruksi malah tidak tersentuh. PPK dan KPA yang mencairkan uang juga melenggang bebas. Mengapa subkontraktor yang bekerja memeras keringat justru dijadikan tersangka tunggal?”

Tim hukum menutup pledoi dengan desakan agar Majelis Hakim tidak ragu membebaskan para terdakwa (Vrijspraak).

“Hukum tidak boleh kalah oleh asumsi ahli yang tidak kredibel. Kami minta para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena faktanya, gedung bermanfaat dan negara tidak dirugikan satu rupiah pun.”

Diakhir Konpersnya kepada awak media, PH menjelaskan bahwa terkait Konfrensi Pers awal yang dilakukan Kejari Kota Pematang Siantar yang menyatakan telah melakukan penahanan terhadap Mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (PT GSD) Area I. PT GSD merupakan anak perusahaan PT Telkom Indonesia yang mengelola aset.

Jadi Perlu kami luruskan bahwa penahanan dimaksud Bukan masalah Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematang Siantar, melainkan dalam kasus korupsi pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Amdal Gedung Balei Merah Putih Telkom Pematangsiantar, Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bangunan Gedung tambahnya. (Tim)

Berita Terkait

Kejar Target TMMD, Anggota Satgas Intensifkan Penimbunan Jalan Desa Umbu Wangu Penimbunan Tanah Sirtu 
*Menjaga Situasi Tetap Kondusif, Pawas Bersama Anggota Sambangi Pasar Kidul Bangli*  
Dengan Sigap Kapolsek Susut Pimpin Personil Bersihkan Pohon Tumbang demi lancarnya arus Lalin  
Sat Samapta Polres Bangli Rutin Gelar Patroli Dialogis untuk Jaga Kamtibmas   
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1629/SBD Percepat Penimbunan Sirtu Jalan di Umbu Wangu
Sat Samapta Polres Bangli Melaksanakan Patroli Dialogis Memberikan Himbauan Kamtibmas Ke Warga  
Satgas TMMD ke-128 Hadirkan Kebersamaan Lewat Anjangsana dan Nonton Bareng Warga
Hangat dan Penuh Kekeluargaan, TNI dan Warga Fata’atu Timur Nikmati Nonton Bareng

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:26 WIB

Kejar Target TMMD, Anggota Satgas Intensifkan Penimbunan Jalan Desa Umbu Wangu Penimbunan Tanah Sirtu 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:26 WIB

*Menjaga Situasi Tetap Kondusif, Pawas Bersama Anggota Sambangi Pasar Kidul Bangli*  

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:24 WIB

Dengan Sigap Kapolsek Susut Pimpin Personil Bersihkan Pohon Tumbang demi lancarnya arus Lalin  

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:23 WIB

Sat Samapta Polres Bangli Rutin Gelar Patroli Dialogis untuk Jaga Kamtibmas   

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:22 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1629/SBD Percepat Penimbunan Sirtu Jalan di Umbu Wangu

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:18 WIB

Satgas TMMD ke-128 Hadirkan Kebersamaan Lewat Anjangsana dan Nonton Bareng Warga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:16 WIB

Hangat dan Penuh Kekeluargaan, TNI dan Warga Fata’atu Timur Nikmati Nonton Bareng

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:14 WIB

Pererat Kemanunggalan, Satgas TMMD ke-128 Gelar Nonton Bareng Bersama Warga

Berita Terbaru