Polres Tabanan, Surya Indonesia.net – Polsek Kerambitan, Minggu 18 Oktober 2026; Guna menertibkan antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, Kapolsek Kerambitan Kompol I Kadek Ardika, S.Sos., M.H bersama Camat Kerambitan turun langsung ke lapangan untuk melakukan koordinasi serta sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Bali mengenai sistem antrean ganjil-genap di SPBU Lumajang, Kecamatan Kerambitan.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu 17 Oktober 2026 mulai Pukul 17.00 s/d 18.30 wita, Kegiatan koordinasi tersebut berlangsung di SPBU 54.821.07 Banjar Lumajang. Dalam peninjauan tersebut, Kapolsek Kerambitan didampingi Camat Kerambitan memberikan himbauan langsung kepada pihak pengelola dan pegawai SPBU agar proaktif mendukung aturan ganjil-genap.
Selain itu, petugas SPBU diminta turut memberikan edukasi yang humanis kepada masyarakat yang hendak mengisi bahan bakar terkait mekanisme dan jadwal pemberlakuan aturan tersebut. Sebagai langkah nyata sosialisasi di lapangan, Kapolsek Kerambitan bersama Camat juga memasang banner dan spanduk imbauan di area strategis SPBU Lumajang. Banner tersebut memuat informasi jelas mengenai ketentuan ganjil-genap agar mudah dibaca dan dipahami oleh para pengguna kendaraan.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I PUTU BAYU PATI, S. I. K., M. H, Kapolsek Kerambitan Kompol I Kadek Ardika, S.Sos., M.H mengungkapkan bahwa Pemasangan banner himbauan ini dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui, memahami, dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Gubernur Bali. Dengan pemahaman yang baik dari masyarakat, diharapkan proses antrean di SPBU dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan aman,” ujarnya. Melalui sinergi antara TNI-Polri, pemerintah kecamatan, dan pihak pengelola SPBU, diharapkan penerapan sistem antrean ganjil-genap ini dapat mengurai potensi kepadatan kendaraan serta menciptakan kenyamanan bagi para pengguna jalan di wilayah Kerambitan.
Salam Polisi
Polisi Bersama Masyarakat
(anggi)

























