Breaking News

DPC GMNI JAKARTA TIMUR MEMINTA PERTANGGUNGJAWABAN MORAL KEMENTERIAN ATR/BPN DAN BPN JAKARTA TIMUR ATAS DUGAAN BURUKNYA PELAYANAN PUBLIK

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surya Indonesia.net – Pertanggungjawaban moral juga evaluasi menyeluruh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur menyusul dugaan buruknya pelayanan publik serta ketidakjelasan proses administrasi dan insiden yang diduga mengandung unsur intimidasi. Persoalan ini bermula dari proses verifikasi dan aktivasi akun Kementerian ATR/BPN melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan tanpa kepastian penyelesaian yang memadai. Dalam kurun waktu tersebut, Jeremy Andsent yang juga Bendahara DPC GMNI Jakarta Timur berulang kali mendatangi Kantor BPN Jakarta Timur untuk memperoleh kejelasan mengenai proses administrasi yang sedang diajukannya.

 

Pada Jumat 9 Oktober 2026, Jeremy kembali mendatangi Kantor BPN Jakarta Timur untuk menanyakan perkembangan permohonan sekaligus meminta penjelasan kepada petugas administrasi yang berwenang. Namun menurut laporan yang disampaikan DPC GMNI Jakarta Timur, upaya tersebut belum membuahkan kepastian yang dibutuhkan. Dalam kunjungan tersebut, sekitar pukul 14.17 WIB terjadi insiden yang menurut keterangan pelapor melibatkan kepala keamanan Kantor BPN Jakarta Timur. Pelapor menduga terdapat tindakan pembentakan, penggunaan nada bicara keras serta ajakan untuk menyelesaikan persoalan di luar kantor melalui perkelahian. Sekitar pukul 14.17 WIB terjadi insiden yang menurut keterangan pelapor melibatkan kepala keamanan Kantor BPN Jakarta Timur. Pelapor menduga terdapat tindakan pembentakan, penggunaan nada bicara keras serta ajakan untuk menyelesaikan persoalan di luar kantor melalui perkelahian. Dugaan tersebut perlu diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang. Lingkungan pelayanan publik semestinya memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan kekhawatiran ketika seseorang berusaha memperoleh haknya atas pelayanan administratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Persoalan semakin serius ketika Jeremy Andsent berupaya menyampaikan pengaduan atas insiden tersebut. Berdasarkan laporan DPC GMNI Jakarta Timur, pengaduan di kantor BPN Jakarta Timur tidak diterima dengan alasan karcis antrean pelayanan telah habis. Pelapor mempertanyakan alasan tersebut karena menurut pengamatannya, aktivitas pelayanan di kantor masih berlangsung ketika insiden terjadi.

Tidak hanya di tingkat Kantor BPN Jakarta Timur, upaya penyampaian laporan pengaduan kepada Kementerian ATR/BPN pada hari Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar kurang dari jam 15.00 WIB juga disebut mengalami penolakan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai akses masyarakat terhadap mekanisme pengaduan resmi, khususnya ketika laporan yang hendak disampaikan berkaitan dengan dugaan perilaku petugas di lingkungan instansi pelayanan publik. Bahwa laporan masyarakat seharusnya memperoleh saluran penerimaan yang jelas, mekanisme pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan serta tindak lanjut sesuai prosedur. Apabila terdapat persyaratan administratif yang belum terpenuhi, masyarakat semestinya diberikan penjelasan mengenai prosedur dan alternatif penyampaian pengaduan yang tersedia.

 

Jeremy Andsent menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan pribadi melainkan juga berkaitan dengan kualitas pelayanan publik dan perlindungan hak masyarakat dalam berhadapan dengan institusi negara. “Sebagai masyarakat, kami berhak memperoleh pelayanan yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian. Proses aktivasi akun yang telah berlangsung hampir lima bulan tanpa penyelesaian yang jelas tentu perlu dievaluasi. Ketika kami datang untuk meminta penjelasan, kami berharap mendapatkan informasi yang pasti, bukan justru menghadapi situasi yang kami duga sebagai intimidasi”.

 

Ia menambahkan, upaya menyampaikan pengaduan seharusnya menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian masalah bukan menjadi hambatan baru bagi masyarakat yang ingin memperoleh kejelasan dan pertanggungjawaban. “Yang kami persoalkan bukan hanya lamanya proses administrasi, tetapi juga bagaimana masyarakat diperlakukan ketika meminta penjelasan dan berusaha menyampaikan pengaduan. Jika pengaduan dikantor daerah maupun ditingkat kementerian tidak dapat diterima, lalu melalui saluran mana masyarakat harus memperoleh perlindungan dan kepastian penyelesaian?”. Jeremy menekankan bahwa dirinya tidak bermaksud mencari konflik dengan pihak mana pun. Kedatangannya ke Kantor BPN Jakarta Timur bertujuan mengurus keperluan administrasi dan mendapatkan penjelasan atas permohonan yang telah diajukan.

 

Persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan yang menyeluruh, tidak hanya terhadap lamanya proses verifikasi dan aktivasi akun Sentuh Tanahku tetapi juga terhadap prosedur pelayanan, perilaku petugas keamanan dan akses terhadap mekanisme pengaduan.

Atas dasar itu, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

 

1. Meminta Ombudsman RI dan Komisi II DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik di Kantor BPN Jakarta Timur serta proses verifikasi dan aktivasi akun Sentuh Tanahku.

 

2. Mendesak penjelasan resmi mengenai keterlambatan aktivasi akun yang telah berlangsung kurang lebih lima bulan termasuk status permohonan, kendala yang dihadapi, dan estimasi waktu penyelesaiannya.

 

3. Lakukan pemeriksaan objektif atas dugaan intimidasi yang dilaporkan terjadi di lingkungan Kantor BPN Jakarta Timur pada 9 Oktober 2026, dengan meminta keterangan para pihak.

 

4. Meminta klarifikasi atas dugaan penolakan pengaduan di Kantor BPN Jakarta Timur maupun Kementerian ATR/BPN, termasuk dasar prosedural yang digunakan untuk tidak menerima laporan tersebut.

 

5. Mendesak penyediaan mekanisme pengaduan yang transparan dan dapat diakses masyarakat, termasuk pemberian bukti penerimaan atau nomor registrasi laporan sesuai prosedur yang berlaku.

 

6. Jawaban tertulis oleh Kementerian ATR/BPN dan BPN Kota Jakarta Timur atas tuntutan dan pengaduan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam sebagai tenggat waktu, apabila tidak maka kami siap menggeruduk Kementerian ATR/BPN.

 

DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan publik yang layak, transparan dan akuntabel. Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur asas penyelenggaraan pelayanan serta hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan sesuai ketentuan. Setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa secara adil berdasarkan fakta dan bukti, sementara hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan harus dihormati sesuai mekanisme yang berlaku. “Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat. Kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti secara serius, bukan dibiarkan tanpa penjelasan. Pertanggungjawaban moral institusi dimulai dari kesediaan untuk mendengar pengaduan, memeriksa dugaan pelanggaran, dan memperbaiki pelayanan”. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan mengenai proses administrasi yang diajukan, tindak lanjut atas dugaan intimidasi, serta kepastian mekanisme pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

(anggi)

Berita Terkait

Kembangkan Jaringan Nasional, LBH BMN Resmi Bentuk DPW Bali dan Serahkan SK Kepengurusan
Polsek Buduran Gerak Cepat Tangani Kebakaran Lahan di Prasung
Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Gerak Cepat Tangkap DC Pinjol Ancam Warga, Uang Korban Langsung Dikembalikan
Wujud Polisi Bersama Masyarakat, Polres Bangli Bagikan Air Mineral Kepada Masyarakat di SPBU
Jaga Kondusifitas, 85 Personel Polres Bangli Amankan Antrean BBM di 9 SPBU
Polisi Bersama Masyarakat, Personel Samapta Polres Bangli Beri rasa Aman dan Nyaman Wisatawan
Polres Gianyar Bersama Jajaran Polsek Amankan Antrean BBM, Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat.
Cegah Bullying Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Edukasi Siswa SDN 3 Singakerta Soal Perundungan dan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Kembangkan Jaringan Nasional, LBH BMN Resmi Bentuk DPW Bali dan Serahkan SK Kepengurusan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Polsek Buduran Gerak Cepat Tangani Kebakaran Lahan di Prasung

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Gerak Cepat Tangkap DC Pinjol Ancam Warga, Uang Korban Langsung Dikembalikan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:47 WIB

DPC GMNI JAKARTA TIMUR MEMINTA PERTANGGUNGJAWABAN MORAL KEMENTERIAN ATR/BPN DAN BPN JAKARTA TIMUR ATAS DUGAAN BURUKNYA PELAYANAN PUBLIK

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Jaga Kondusifitas, 85 Personel Polres Bangli Amankan Antrean BBM di 9 SPBU

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Personel Samapta Polres Bangli Beri rasa Aman dan Nyaman Wisatawan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Polres Gianyar Bersama Jajaran Polsek Amankan Antrean BBM, Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Cegah Bullying Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Edukasi Siswa SDN 3 Singakerta Soal Perundungan dan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Buduran Gerak Cepat Tangani Kebakaran Lahan di Prasung

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:50 WIB