Tabanan, Surya Indonesia.net – INFO_PAS – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan mengikuti penyuluhan hukum bersama penyuluh hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar di Aula Candra Prabhawa, Senin (05/10). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan Warga Binaan memperoleh akses terhadap layanan dan bantuan hukum.
Dalam penyuluhan tersebut, Warga Binaan mendapatkan pemahaman mengenai berbagai layanan yang dapat diakses melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), mulai dari konsultasi hukum, pendampingan hukum, rujukan hukum, hingga bantuan administrasi hukum.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Pidana dan Kegiatan Kerja Lapas Tabanan, Fatkhur Rokhman, menyampaikan bahwa keberadaan layanan bantuan hukum menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak Warga Binaan untuk mendapatkan akses keadilan.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan sehingga seluruh Warga Binaan mendapatkan akses keadilan yang adil, transparan, dan bebas diskriminasi, terutama bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi,” ujar Fatkhur.
Sementara itu, Penyuluh Hukum PBH Peradi Denpasar, Gede Putu Yudi, menjelaskan bahwa Posbakum memiliki peran penting dalam memberikan ruang bagi Warga Binaan untuk memahami sekaligus memperoleh bantuan terkait persoalan hukum yang dihadapi. “Posbakum hadir antara lain untuk menjamin hak asasi Warga Binaan, meningkatkan kesadaran hukum, dan mendukung reintegrasi sosial,” jelasnya.
Melalui penyuluhan ini, Warga Binaan tidak hanya memperoleh informasi mengenai layanan hukum yang tersedia, tetapi juga didorong untuk memahami hak serta prosedur hukum yang dapat mereka akses. Kehadiran Posbakum menjadi salah satu bentuk nyata bahwa pemenuhan hak dan akses terhadap keadilan tetap menjadi bagian penting dalam proses pemasyarakatan.
(anggi)

























