Polda Bali, Surya Indonesia.net – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum serta membentengi generasi muda dari ancaman kejahatan digital, Kanit 4 Satreskrim Polres Tabanan, IPDA Muhammad Jogi Rust Natama, S.Tr.K., melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang kejahatan siber (cyber crime) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada siswa/siswi SMK Bintang Persada Tabanan, Jumat (12/6/2026) pukul 10.00 WITA. Kegiatan berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari para pelajar.
Dalam pemaparannya, IPDA Muhammad Jogi Rust Natama menjelaskan berbagai bentuk kejahatan siber yang saat ini semakin marak terjadi di kalangan remaja, seperti penipuan online, pencemaran nama baik, pengancaman melalui media sosial, peretasan akun, hingga penyebaran berita bohong (hoaks). Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai modus operandi pelaku kejahatan siber, termasuk penggunaan akun palsu, tautan phishing, dan manipulasi informasi yang kerap menjerat pengguna internet.
Selain memberikan wawasan tentang ancaman kejahatan digital, personel Satreskrim Polres Tabanan juga menekankan pentingnya etika dalam bermedia sosial, literasi digital, serta pemahaman terhadap ketentuan UU ITE. Para pelajar diingatkan agar bijak dalam menggunakan teknologi, menjaga kerahasiaan data pribadi, menggunakan kata sandi yang kuat, serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi guna menghindari dampak hukum, sosial, maupun psikologis akibat penyalahgunaan media digital.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.,melalui Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K.,S.I.K. mengatakan” Kegiatan ini diharapkan siswa/siswi memiliki kemampuan untuk mengenali dan menghindari berbagai bentuk kejahatan siber, baik sebagai korban maupun pelaku. Selain itu, para pelajar diharapkan mampu menjadi agen edukasi di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat, serta menjadi “polisi bagi diri sendiri” dalam menjaga keamanan digital. Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan literasi digital, diharapkan dapat terwujud generasi muda yang cerdas, bijak, produktif, dan taat hukum dalam memanfaatkan teknologi di era modern.
(anggi)

























