Breaking News

Gus Jarot Bantah Keras Narasi DPD Bali Arya Wedakarna: “Jangan Hanya Dengar Satu Pihak, Fakta di Lapangan Berbeda!”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuta Selatan,Surya Indonesia. Net – Polemik sengketa properti yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bali semakin memanas. Setelah akun Instagram DPD Bali Arya Wedakarna (AWK) mengunggah narasi yang dinilai berpihak kepada pengadu WNA, kini muncul bantahan keras dari Gus Jarot yang mengaku terlibat langsung dan memimpin penyelesaian persoalan tersebut di lapangan.

 

Kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/6/2026), Gus Jarot menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Menurutnya, akar persoalan bukanlah soal intimidasi ataupun pengusiran semata, melainkan berawal dari transaksi jual beli properti yang hingga kini tidak pernah diselesaikan oleh pihak yang menempati objek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Gus Jarot menjelaskan, transaksi awal dilakukan pada Juli 2025. Saat itu pihak calon pembeli melalui perusahaan PMA berjanji akan melunasi kewajiban pembayaran pada Desember 2025. Namun hingga batas waktu yang disepakati, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Bahkan, menurutnya, perusahaan PMA yang digunakan saat itu tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan transaksi jual beli maupun persyaratan pinjaman bank.

 

Meski demikian, pemilik properti disebut masih memberikan kesempatan melalui perjanjian baru atau PPJB dengan nama perusahaan yang sama hingga Januari 2026. Namun kesempatan tersebut kembali tidak dimanfaatkan karena tidak ada realisasi pembayaran.

 

Permasalahan kemudian berkembang ketika pihak yang menempati properti disebut membawa seorang warga lokal sebagai nominee atau peminjam nama untuk melanjutkan proses pembelian. Perjanjian baru dibuat pada 3 Februari 2026 dengan komitmen pelunasan paling lambat 30 Maret 2026. Akan tetapi hingga saat ini, menurut Gus Jarot, tidak ada pembayaran yang masuk sama sekali.

 

“Yang menempati properti itu bukan pihak yang tercantum sebagai pembeli dalam PPJB. WNA asal Rusia tersebut sudah tinggal di properti sejak 1 Desember 2025 sampai sekarang, tetapi namanya tidak pernah tercantum dalam dokumen PPJB yang dibuat di hadapan notaris,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Gus Jarot menyebut pihak WNA tersebut tetap bertahan di dalam properti dan mengklaim sebagai pemilik, meskipun secara administrasi maupun perjanjian hukum tidak tercatat sebagai pihak pembeli. Sementara pihak nominee yang disebut bernama Bagus hingga kini juga belum mengambil langkah untuk melakukan pengosongan maupun penyelesaian status penghuni properti tersebut.

 

Atas kondisi itu, Gus Jarot menilai narasi yang dibangun melalui media sosial telah menggiring opini publik tanpa terlebih dahulu memeriksa keseluruhan fakta dan kronologi yang terjadi.

 

Melalui akun Facebook pribadinya, Gus Jarot bahkan melontarkan kritik tajam kepada AWK. Ia menilai seorang anggota DPD RI seharusnya tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keterangan satu pihak, melainkan wajib mendengarkan kedua belah pihak secara berimbang sebelum menyampaikan pernyataan kepada publik.

 

Menurutnya, langkah yang tepat adalah mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa untuk menguji data, dokumen, dan fakta lapangan sebelum membangun opini di ruang publik. Ia juga mempertanyakan dasar narasi yang disampaikan karena dinilai tidak menggambarkan akar persoalan yang sebenarnya.

 

Gus Jarot menegaskan bahwa sengketa tersebut berawal dari dugaan wanprestasi dalam transaksi properti yang belum pernah diselesaikan hingga kini. Karena itu, menurutnya, publik tidak boleh hanya disuguhi potongan-potongan video maupun cerita sepihak yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru.

 

“Seorang pejabat publik harus memahami akar persoalan, mengetahui siapa pemilik sah properti, memeriksa dokumen yang ada, serta mempertemukan kedua belah pihak sebelum membuat pernyataan. Jangan sampai narasi yang disampaikan justru menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat,” tegasnya.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan kepemilikan properti, keberadaan WNA di Bali, dugaan wanprestasi dalam transaksi jual beli, serta munculnya perang narasi di media sosial. Masyarakat pun berharap seluruh pihak dapat mengedepankan fakta hukum, transparansi dokumen, dan penyelesaian secara profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan yang lebih luas.

 

“Sengketa properti harus diselesaikan dengan data dan fakta, bukan dengan opini sepihak. Publik berhak mengetahui kronologi secara utuh agar tidak terseret dalam narasi yang menyesatkan.”

( red)

Berita Terkait

Melalui Polantas Menyapa Satlantas Polres Badung Wujudkan Pelayanan Humanis 
Kapolsek Kuta Utara Silahturami Dan Berikan Sarana Kontak Kepada Prajuru, Pecalang dan Bankamda Banjar Anyar Kelod. 
*Satreskrim Polres Tabanan Edukasi Pelajar SMK Bintang Persada, Tingkatkan Kesadaran Hukum dan Waspada Kejahatan Siber*
*Cegah 3C (Curat, Curas, Curanmor), Polsek Kediri Tingkatkan Pelaksanaan Patroli Barcode Jagra Dewata Dini Hari*
*Personil Polsek Kediri Laksanakan Patroli Bersepeda Atensi Gangguan Kamtibmas*
*Cegah terjadinya Kriminalitas Pada Malam Hari, Polsek Penebel Laksanakan Patroli Blue Light*
*Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh*
*Kapolsek Tabanan hadiri pelepasan Siswa Siswi kelas XII SMALB Yayasan Kemala Bhayangkai cabang Tabanan*

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:19 WIB

Melalui Polantas Menyapa Satlantas Polres Badung Wujudkan Pelayanan Humanis 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:02 WIB

Kapolsek Kuta Utara Silahturami Dan Berikan Sarana Kontak Kepada Prajuru, Pecalang dan Bankamda Banjar Anyar Kelod. 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:00 WIB

*Satreskrim Polres Tabanan Edukasi Pelajar SMK Bintang Persada, Tingkatkan Kesadaran Hukum dan Waspada Kejahatan Siber*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:58 WIB

*Cegah 3C (Curat, Curas, Curanmor), Polsek Kediri Tingkatkan Pelaksanaan Patroli Barcode Jagra Dewata Dini Hari*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:57 WIB

*Personil Polsek Kediri Laksanakan Patroli Bersepeda Atensi Gangguan Kamtibmas*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:53 WIB

*Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:51 WIB

*Kapolsek Tabanan hadiri pelepasan Siswa Siswi kelas XII SMALB Yayasan Kemala Bhayangkai cabang Tabanan*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:49 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Abianbase Amankan Kegiatan Pasupati dan Mintonin Sesuhunan Desa Adat Tedung

Berita Terbaru