Polda Bali, Surya Indonesia.net – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Gudang Proyek Villa Ecoverse, Banjar Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan kehilangan satu unit bor beton merek Bosch milik perusahaan kontraktor yang dilaporkan oleh B.P.H. pada Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin Ps. Panit II Reskrim AIPDA I Nengah Adi Setiawan, S.H., petugas memperoleh petunjuk dari rekaman CCTV dan keterangan saksi yang mengarah kepada H.M.R., seorang petugas keamanan (security) yang bertugas pada malam saat kejadian. Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kediri untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, H.M.R. mengakui telah mengambil satu unit bor beton merek Bosch dengan cara memanjat tembok dan masuk ke dalam gudang melalui plafon. Pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri karena alasan kebutuhan ekonomi dan berencana menjual barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun belum sempat mendapatkan pembeli.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kediri Kompol Putu Budiawan mengatakan” Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit bor beton merek Bosch dengan nilai kerugian sekitar Rp1.500.000. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Kediri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(anggi)

























