Tanah Laut, Kalimantan Selatan , Surya Indonesia. Net – Seorang warga asli Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Nursanti, memohon perhatian dan perlindungan hukum yang seadil-adilnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas persoalan lahan yang diklaim miliknya dan berada dalam area aktivitas pertambangan PT Arutmin Indonesia Site Kintap.
Permohonan tersebut muncul setelah Nursanti mengaku selama beberapa tahun terakhir berupaya memperjuangkan hak atas tanah yang menurutnya telah dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan operasional pertambangan tanpa adanya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi dirinya.
Menurut keterangan Nursanti, terdapat dua bidang tanah yang menjadi objek permasalahan. Bidang pertama seluas kurang lebih 1 hektare 35 meter persegi yang memiliki legalitas berupa surat sporadik yang disahkan Pemerintah Desa Kintap Kecil.
Sementara bidang kedua seluas kurang lebih 1 hektare 90 meter persegi telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nursanti menyatakan lahan yang memiliki dokumen sporadik telah digarap tanpa adanya ganti rugi yang diterimanya.
Sedangkan lahan bersertifikat, menurut pengakuannya, digunakan sebagai lokasi penumpukan material overburden (OB) atau lapisan tanah penutup hasil kegiatan pertambangan.
Selain persoalan penguasaan lahan, Nursanti juga mengaku mengalami kerugian akibat matinya sejumlah tanaman sawit dan berbagai tanaman produktif lainnya yang berada di sekitar arealnya.
Ia menduga kerusakan tersebut berkaitan dengan dampak air limbah tambang yang terjadi sejak tahun 2023 hingga 2026.
“Saya hanya meminta keadilan dan perlindungan hukum. Saya memiliki dokumen atas tanah tersebut dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil sesuai hukum yang berlaku,” ujar Nursanti.
Di tengah perjuangannya mempertahankan hak atas tanah, Nursanti mengaku menerima panggilan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Laut pada 2 Juni 2026 terkait dugaan menghalangi aktivitas perusahaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perlindungan hukum bagi warga yang sedang memperjuangkan hak-hak keperdataannya.
Kasus ini turut memunculkan perhatian terhadap peran pemerintah desa, aparat keamanan, dan instansi terkait dalam memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi serta setiap sengketa pertanahan ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Masyarakat berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, verifikasi dokumen, dan penegakan hukum yang objektif sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa warga berada pada posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan korporasi besar.
Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin kesamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh pihak, tanpa membedakan latar belakang ekonomi, kekuatan modal, maupun status sosial.
Melalui siaran pers ini, Nursanti memohon perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar proses hukum dan penyelesaian sengketa yang dihadapinya dapat berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi rasa keadilan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(JAMAR)

























