Breaking News

Tower Diduga Dibangun Tanpa Izin Lengkap di Bongancina, Warga Protes Keras: Abaikan Sosialisasi, Langgar Prosedur, Ancam Keselamatan Publik

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya Indonesia.net – Polemik pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, kian memanas. Proyek yang disebut mulai dikerjakan sejak 2 Mei 2026 itu menuai penolakan dari warga sekitar lantaran diduga berjalan tanpa transparansi, tanpa sosialisasi yang memadai, dan belum mengantongi perizinan utama dari Pemerintah Kabupaten Buleleng.

 

Warga penyanding terdekat mengaku tidak pernah dimintai persetujuan maupun diundang dalam sosialisasi pembangunan tower yang memiliki ketinggian lebih dari 60 meter tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena keberadaan menara raksasa itu berada dekat permukiman warga dan di kawasan jalur tikungan yang dinilai rawan kecelakaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tower Diduga Dibangun Tanpa Izin Lengkap di Bongancina, Warga Protes Keras: Abaikan Sosialisasi, Langgar Prosedur, Ancam Keselamatan Publik

Dewa Ketut Budi Mahardana, salah satu warga penyanding, menyatakan kekecewaannya terhadap proses pembangunan yang dinilai mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Menurutnya, warga baru mengetahui adanya proyek setelah aktivitas pengeboran dan pembangunan fisik berlangsung di lokasi.

 

“Kami sangat kaget. Sebagai warga penyanding terdekat, tidak pernah ada pemberitahuan maupun permintaan persetujuan. Yang kami pikirkan adalah risiko dan dampaknya bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.

 

Keluhan serupa juga disampaikan anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa. Ia menilai prosedur pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, proyek hanya berbekal rekomendasi dari Perbekel dan surat persetujuan dari PLT Camat Busungbiu, sementara izin utama dari instansi berwenang diduga belum terbit.

 

Dewa Mertayasa mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak desa sempat menyampaikan kepada masyarakat bahwa pembangunan tower telah mengantongi izin dari Dinas Kominfo. Namun setelah dilakukan pengecekan langsung ke instansi terkait, informasi tersebut disebut tidak sesuai karena perizinan pembangunan tower berada dalam sistem perizinan terpadu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

 

Persoalan tidak berhenti pada aspek administrasi. Warga juga menyoroti penempatan material proyek yang menumpuk di badan jalan provinsi pada area tikungan. Kondisi tersebut disebut telah menyebabkan penyempitan akses jalan dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

 

Sejumlah warga mempertanyakan mengapa aktivitas konstruksi tetap berlangsung meskipun izin utama diduga belum terbit. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Buleleng, Satpol PP, Dinas Kominfo, DPMPTSP, hingga instansi teknis lainnya segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas proyek tersebut.

 

Secara hukum, apabila benar pembangunan dilakukan sebelum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen perizinan lain yang diwajibkan, maka proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan gedung dan penataan ruang.

 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembangunan bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, penghentian permanen, pembekuan izin, pencabutan izin, penyegelan hingga pembongkaran bangunan. Selain itu, apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen, keterangan tidak benar, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan rekomendasi maupun dokumen pendukung, maka dapat berkembang menjadi ranah pidana sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Selain aspek perizinan, penempatan material konstruksi yang mengganggu fungsi jalan dan membahayakan pengguna jalan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti menyebabkan kecelakaan atau mengganggu keselamatan lalu lintas.

 

Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi maupun pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Namun masyarakat meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka, sesuai aturan, serta mengutamakan keselamatan dan hak warga yang terdampak langsung.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Perbekel Desa Bongancina, Dewa Made Sariana, memilih memberikan penjelasan secara langsung di kantor desa.

 

“Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik pak datang ke desa. Suksma,” jawabnya singkat.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengembang maupun instansi perizinan terkait status legalitas pembangunan tower tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memastikan apakah proyek tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum atau justru berjalan lebih dulu sebelum izin lengkap diterbitkan.

( red)

Berita Terkait

Beri Rasa Aman Wisatawan, Personil Polsek Kota Polres Bangli Patroli Dialogis di Desa Wisata
Polri Hadir Merangkul Semua Elemen, Kapolsek Dentim Laksanakan Sambang Kamtibmas ke Gereja Katedral
Patroli Terpadu Sat Samapta Polres Gianyar Intensifkan Pengawasan Kamtibmas di Simpang Kebo Iwa Selatan
Patroli Barcode Polsek Gianyar Perkuat Pengawasan Kamtibmas di Sejumlah Strong Point
Bhabinkamtibmas Desa Keramas Hadiri Gotong Royong Peringatan Bulan Bung Karno Tahun 2026
Polsek Gianyar Sigap Tangani Kecelakaan Tunggal Mobil Innova di Desa Lebih
WARGA KINTAP KECIL MEMOHON PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA KAPOLRI TERKAIT SENGKETA LAHAN
Kapolsek Sukawati Koordinasikan Pengamanan Karya Agung di Pura Dalem Sukaluwih Desa Adat Batuan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:31 WIB

Beri Rasa Aman Wisatawan, Personil Polsek Kota Polres Bangli Patroli Dialogis di Desa Wisata

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:25 WIB

Polri Hadir Merangkul Semua Elemen, Kapolsek Dentim Laksanakan Sambang Kamtibmas ke Gereja Katedral

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:24 WIB

Patroli Terpadu Sat Samapta Polres Gianyar Intensifkan Pengawasan Kamtibmas di Simpang Kebo Iwa Selatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:22 WIB

Patroli Barcode Polsek Gianyar Perkuat Pengawasan Kamtibmas di Sejumlah Strong Point

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:18 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Keramas Hadiri Gotong Royong Peringatan Bulan Bung Karno Tahun 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:16 WIB

WARGA KINTAP KECIL MEMOHON PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA KAPOLRI TERKAIT SENGKETA LAHAN

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:15 WIB

Kapolsek Sukawati Koordinasikan Pengamanan Karya Agung di Pura Dalem Sukaluwih Desa Adat Batuan

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:13 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Bangli Intensifkan Giat Patroli Pertokoan Malam hari

Berita Terbaru