Breaking News

Tiga Tahun Menanti Keadilan, Warga Kintap Laporkan Dugaan Penguasaan Lahan dan Kerusakan Lingkungan”

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Surya Indonesia.net – 1 juni 2026, Sengketa lahan yang dialami seorang warga Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, bernama Nur Santi, hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang jelas.

 

Persoalan yang berlangsung sejak tahun 2023 tersebut terus menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak kepemilikan tanah, perlindungan lingkungan hidup, serta kepastian hukum bagi warga yang terdampak aktivitas industri pertambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Nur Santi, pihak keluarga, dan sejumlah warga setempat, terdapat dugaan penggarapan lahan tanpa persetujuan pemilik yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

 

Menurut pihak keluarga, lahan yang mereka klaim sebagai milik sah mengalami perubahan kondisi fisik dan kerusakan yang diduga berkaitan dengan kegiatan operasional di sekitar area sengketa.

 

Selain persoalan penguasaan lahan, keluarga Nur Santi juga mengungkapkan adanya dugaan dampak lingkungan yang memengaruhi perkebunan kelapa sawit miliknya. Mereka menyebut sebagian area perkebunan mengalami genangan air yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan di sekitar lokasi.

 

Akibat kondisi tersebut, sejumlah tanaman kelapa sawit dilaporkan mengalami kerusakan bahkan mati. Warga juga menyebut adanya timbunan material overburden (OB) di sekitar kawasan perkebunan yang dinilai semakin memperburuk kondisi lahan dan mengganggu produktivitas tanaman.

 

Pihak keluarga menyatakan memiliki dokumen kepemilikan atas lahan yang disengketakan. Dokumen tersebut, menurut mereka, mencakup bidang tanah seluas kurang lebih 1 hektare yang didukung dokumen sporadik serta lahan perkebunan kelapa sawit sekitar 2 hektare yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah.

 

Meski demikian, keluarga mengaku aktivitas yang mereka kaitkan dengan operasional pertambangan masih berlangsung di area yang menjadi objek sengketa. Mereka menilai kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian ekonomi dan berpotensi mengancam keberlangsungan usaha perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

 

Dalam upaya memperjuangkan hak atas lahan tersebut, keluarga Nur Santi juga mengaku menghadapi tekanan psikologis. Mereka menyatakan bahwa dalam sejumlah pertemuan maupun aktivitas di lapangan, kehadiran aparat penegak hukum membuat sebagian warga merasa tidak nyaman dan enggan menyampaikan aspirasi secara terbuka.

 

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan warga yang bersangkutan. Oleh karena itu, klarifikasi dari aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan objektif.

Sejumlah warga berharap pemerintah desa,

 

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, instansi pertanahan, instansi lingkungan hidup, serta lembaga pengawas terkait dapat mengambil langkah yang lebih aktif, transparan, dan independen dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.

 

Masyarakat juga meminta dilakukan peninjauan lapangan dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penggarapan lahan tanpa persetujuan pemilik, dugaan kerusakan lingkungan, potensi pencemaran, serta dampak aktivitas pertambangan terhadap lahan masyarakat di wilayah Kintap.

 

Kasus ini dinilai memiliki kepentingan publik yang tinggi karena menyangkut perlindungan hak-hak warga negara, pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, serta kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan pelaku usaha di sektor sumber daya alam.

 

Masyarakat berharap seluruh pihak dapat mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak-hak warga dalam setiap proses penyelesaian yang dilakuka

( jamar)

Berita Terkait

Dandim 1622/Alor Tinjau Langsung Pembangunan Jembatan Strategis di Mainang
Pembangunan Jembatan Program Karya Bhakti TNI AD Tingkatkan Konektivitas Wilayah Pedesaan
Karya Bhakti Skala Besar TNI AD Percepat Pembangunan Jembatan Antar Desa di Alor Tengah Utara
TNI AD Mulai Pekerjaan Struktur Dasar Jembatan Penghubung Welai Selatan–Tominuku
Satgas Karya Bhakti TNI AD Terus Genjot Pembangunan Sumur Bor di Kecamatan Kabola
Pengeboran Pilot Hole Sumur Bor Jadi Langkah Awal TNI AD Atasi Krisis Air Bersih di Alor
TNI AD dan Masyarakat Bersinergi Wujudkan Akses Air Bersih Melalui Program Manunggal Air
Karya Bhakti Skala Besar TNI AD Hadirkan Solusi Air Bersih bagi Warga Kabupaten Alor

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:13 WIB

Tiga Tahun Menanti Keadilan, Warga Kintap Laporkan Dugaan Penguasaan Lahan dan Kerusakan Lingkungan”

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:10 WIB

Dandim 1622/Alor Tinjau Langsung Pembangunan Jembatan Strategis di Mainang

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:08 WIB

Pembangunan Jembatan Program Karya Bhakti TNI AD Tingkatkan Konektivitas Wilayah Pedesaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:06 WIB

Karya Bhakti Skala Besar TNI AD Percepat Pembangunan Jembatan Antar Desa di Alor Tengah Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:04 WIB

TNI AD Mulai Pekerjaan Struktur Dasar Jembatan Penghubung Welai Selatan–Tominuku

Senin, 1 Juni 2026 - 20:24 WIB

Satgas Karya Bhakti TNI AD Terus Genjot Pembangunan Sumur Bor di Kecamatan Kabola

Senin, 1 Juni 2026 - 20:22 WIB

Pengeboran Pilot Hole Sumur Bor Jadi Langkah Awal TNI AD Atasi Krisis Air Bersih di Alor

Senin, 1 Juni 2026 - 20:19 WIB

TNI AD dan Masyarakat Bersinergi Wujudkan Akses Air Bersih Melalui Program Manunggal Air

Berita Terbaru