Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Surya Indonesia.net – 1 juni 2026, Sengketa lahan yang dialami seorang warga Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, bernama Nur Santi, hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang jelas.
Persoalan yang berlangsung sejak tahun 2023 tersebut terus menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak kepemilikan tanah, perlindungan lingkungan hidup, serta kepastian hukum bagi warga yang terdampak aktivitas industri pertambangan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Nur Santi, pihak keluarga, dan sejumlah warga setempat, terdapat dugaan penggarapan lahan tanpa persetujuan pemilik yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Menurut pihak keluarga, lahan yang mereka klaim sebagai milik sah mengalami perubahan kondisi fisik dan kerusakan yang diduga berkaitan dengan kegiatan operasional di sekitar area sengketa.
Selain persoalan penguasaan lahan, keluarga Nur Santi juga mengungkapkan adanya dugaan dampak lingkungan yang memengaruhi perkebunan kelapa sawit miliknya. Mereka menyebut sebagian area perkebunan mengalami genangan air yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan di sekitar lokasi.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah tanaman kelapa sawit dilaporkan mengalami kerusakan bahkan mati. Warga juga menyebut adanya timbunan material overburden (OB) di sekitar kawasan perkebunan yang dinilai semakin memperburuk kondisi lahan dan mengganggu produktivitas tanaman.
Pihak keluarga menyatakan memiliki dokumen kepemilikan atas lahan yang disengketakan. Dokumen tersebut, menurut mereka, mencakup bidang tanah seluas kurang lebih 1 hektare yang didukung dokumen sporadik serta lahan perkebunan kelapa sawit sekitar 2 hektare yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah.
Meski demikian, keluarga mengaku aktivitas yang mereka kaitkan dengan operasional pertambangan masih berlangsung di area yang menjadi objek sengketa. Mereka menilai kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian ekonomi dan berpotensi mengancam keberlangsungan usaha perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.
Dalam upaya memperjuangkan hak atas lahan tersebut, keluarga Nur Santi juga mengaku menghadapi tekanan psikologis. Mereka menyatakan bahwa dalam sejumlah pertemuan maupun aktivitas di lapangan, kehadiran aparat penegak hukum membuat sebagian warga merasa tidak nyaman dan enggan menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan warga yang bersangkutan. Oleh karena itu, klarifikasi dari aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan objektif.
Sejumlah warga berharap pemerintah desa,
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, instansi pertanahan, instansi lingkungan hidup, serta lembaga pengawas terkait dapat mengambil langkah yang lebih aktif, transparan, dan independen dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.
Masyarakat juga meminta dilakukan peninjauan lapangan dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penggarapan lahan tanpa persetujuan pemilik, dugaan kerusakan lingkungan, potensi pencemaran, serta dampak aktivitas pertambangan terhadap lahan masyarakat di wilayah Kintap.
Kasus ini dinilai memiliki kepentingan publik yang tinggi karena menyangkut perlindungan hak-hak warga negara, pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, serta kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan pelaku usaha di sektor sumber daya alam.
Masyarakat berharap seluruh pihak dapat mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak-hak warga dalam setiap proses penyelesaian yang dilakuka
( jamar)

























