KINTAP, TANAH LAUT, Surya Indonesia.net — Konflik agraria di Kalimantan Selatan kembali menyingkap wajah keras industri tambang. Sejak 2023, seorang warga bernama Nur Santi berjuang mempertahankan hak atas tanahnya yang diduga dirampas untuk kepentingan tambang oleh PT Dharma Henwa, kontraktor yang beroperasi di bawah PT Arutmin Indonesia Site Kintap.
Tiga tahun berlalu, keadilan tak kunjung hadir. Sengketa ini bukan sekadar soal tanah, melainkan soal hak rakyat yang ditantang oleh kekuatan modal.
Fakta Lahan
– 1 hektare 350 meter berstatus sporadik.
– 1 hektare 90 meter bersertifikat resmi.
Sebagian lahan diduga dijadikan pembuangan overburden tambang batu bara. Patok batas kepemilikan sah yang dipasang Nur Santi disebut dicabut dengan alasan menghambat operasional. Tindakan ini mencerminkan dugaan pengabaian hak kepemilikan.
Nur Santi mengaku menghadapi tekanan berulang agar melepas lahannya. Pihak perusahaan disebut mendatangi rumahnya, menekan agar terjadi pelepasan tanah. Padahal, ia telah menawarkan jalan damai: selesaikan dulu lahan sporadik sebelum membicarakan lahan bersertifikat.
Sorotan tajam mengarah pada aparat dan pemerintah daerah yang dinilai tidak menunjukkan keberpihakan nyata. Tidak ada langkah tegas, tidak ada kepastian hukum. Rakyat kecil seolah dibiarkan berhadapan sendiri dengan korporasi besar.
Di tengah gencarnya narasi investasi, negara dituntut hadir membuktikan bahwa keadilan hukum tidak tunduk pada modal.
Kasus Nur Santi kini menjadi simbol perlawanan warga terhadap dugaan penguasaan lahan tambang. Publik menanti keberanian aparat penegak hukum dan pemerintah untuk bertindak objektif, transparan, dan berpihak pada rakyat.
Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah ruang hidup, kehormatan, dan masa depan. Ketika hak rakyat diduga dikorbankan demi industri, hukum wajib hadir membuktikan bahwa keadilan tidak bisa dibeli.
(JAMAR)

























