Breaking News

Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Tengah Malam, Dikawal TNI-Polri

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Surya Indonesia.net – Aktor Ammar Zoni telah dikembalikan ke lapas Nusakambangan, Jawa Tengah dari Lapas Narkotika Jakarta bersama empat warga binaan lainnya dalam kasus peredaran narkotika.

Pemindahan Ammar Zoni dan empat narapidana lainnya dilakukan pada Kamis (8/5/2026) malam sekitar pukul 23.55 WIB menuju Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar Nusakambangan.

“Ammar Zoni dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pukul 23.55 (8/5/2026),” kata Rika Aprianti selaku Kasubdit Kerjasama Ditjenpas berdasarkan keterangan resmi yang diterima awak media, Sabtu (9/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum proses pemindahan dilakukan, seluruh warga binaan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi serta pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.

Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta.

‘Pelaksanan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri dan petugas Lapas Narkotika Jakarta,” bebernya.

Ammar Zoni dan rombongan tiba di Nusakambangan pada Jumat (9/5/2026) pukul 06.55 WIB.

Setelah tiba, Ammar Zoni langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan.

Dalam proses penerimaan, pihak lapas melakukan sejumlah tahapan administrasi mulai dari berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan hingga administrasi lainnya.

“Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni.

Mantan suami Irish Bella itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Di sisi lain, dalam pleidoi sebelumnya Ammar Zoni sempat meminta agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.

Namun, permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim karena bukan menjadi wewenangnya.

( red)

Berita Terkait

Pelantikan Pengurus Pusat PWSKJ GKPB Periode 2026–2030 Berlangsung Hikmat di Denpasar
Doa dan Dukungan Mengalir untuk Alfridha Massayu Putrisena di Ajang Duta Wisata Gus Yuk Kota Mojokerto 2026
Sinergitas TNI dan Rakyat dalam Pelaksanaan Rabat Beton TMMD ke-128 Kodim 1623/Karangasem di Pempatan.
Kodim 1623/Karangasem Bangun Jalan Rabat Beton, Permudah Akses dan Distribusi Hasil Tani Warga Desa Pempatan.
Guna Memperlancar Mobilitas Warga Pempatan, Satgas TMMD Ke- 128 Kodim 1623/Karangasem Bangun Jalan Rabat Beton.
Sinergi TNI dan Masyarakat gotong royong membangun RTLH pada kegiatan fisik TMMD ke 128 tahun 2026 di Desa Pempatan 
TMMD ke 128 tahun 2026 Kodim 1623/Karangasem buatkan RTLH masyarakat kurang mampu di Desa Pempatan
Kegiatan Fisik TMMD ke 128 Kodim 1623/Karangasem laksanakan pengerjaan RTLH di Banjar Dinas Putung,Desa Pempatan

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:01 WIB

Pelantikan Pengurus Pusat PWSKJ GKPB Periode 2026–2030 Berlangsung Hikmat di Denpasar

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:33 WIB

Doa dan Dukungan Mengalir untuk Alfridha Massayu Putrisena di Ajang Duta Wisata Gus Yuk Kota Mojokerto 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:20 WIB

Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Tengah Malam, Dikawal TNI-Polri

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:17 WIB

Sinergitas TNI dan Rakyat dalam Pelaksanaan Rabat Beton TMMD ke-128 Kodim 1623/Karangasem di Pempatan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:14 WIB

Kodim 1623/Karangasem Bangun Jalan Rabat Beton, Permudah Akses dan Distribusi Hasil Tani Warga Desa Pempatan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:09 WIB

Guna Memperlancar Mobilitas Warga Pempatan, Satgas TMMD Ke- 128 Kodim 1623/Karangasem Bangun Jalan Rabat Beton.

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:07 WIB

Sinergi TNI dan Masyarakat gotong royong membangun RTLH pada kegiatan fisik TMMD ke 128 tahun 2026 di Desa Pempatan 

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:03 WIB

TMMD ke 128 tahun 2026 Kodim 1623/Karangasem buatkan RTLH masyarakat kurang mampu di Desa Pempatan

Berita Terbaru