Denpasar , Surya Indonesia.net – Publik kembali dibuat bertanya-tanya atas dinamika penegakan hukum di tubuh kepolisian. Di tengah mencuatnya dugaan praktik “atensi” bulanan terkait kasus rokok ilegal, nama Ipda Haris Budiono justru muncul dalam daftar mutasi dengan jabatan baru di Yanma Polda Bali. Situasi ini memantik sorotan tajam dari masyarakat, khususnya di Denpasar.
Tokoh masyarakat Denpasar, Putu Adnyana, secara tegas menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai, mutasi tersebut seolah menjadi sinyal adanya perlindungan dari pihak internal. “Ini menjadi bukti bahwa yang bersangkutan mendapatkan perlindungan dari pimpinannya. Semestinya, orang yang sedang bermasalah tidak diberikan jabatan baru,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Dugaan praktik tidak wajar ini semakin menguat setelah muncul pengakuan dari sejumlah sumber terkait aliran dana dan peran perantara dalam penanganan kasus rokok ilegal yang kini bergulir di Ditreskrimsus Polda Bali. Sumber yang dikenal dengan nama Ajik mengungkap adanya keterlibatan seseorang bernama Arik alias Jony dalam membantu pengurusan kasus seorang pengusaha, Haji Ab.
Menurut keterangan, Haji Ab disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Arik untuk mengurus perkara tersebut. Dalam klarifikasinya melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Arik mengaku telah mengembalikan Rp250 juta kepada Haji Ab, sementara Rp50 juta disebut digunakan untuk operasional.
Namun, cerita tidak berhenti di situ. Arik justru mengaku dirinya menjadi korban dari seseorang bernama Ketut Sudana yang mengklaim memiliki koneksi dengan pejabat di Polda Bali. Dari uang Rp300 juta yang diserahkan, hanya Rp150 juta yang dikembalikan oleh Ketut Sudana. Arik kemudian berupaya menutup kekurangan dengan mencari tambahan Rp100 juta agar bisa mengembalikan sebagian besar dana kepada Haji Ab.
Lebih jauh, Arik juga menyebut adanya dugaan pemberian atensi bulanan dari Haji Ab kepada Ipda Haris Budiono sebesar sekitar Rp5 juta. Pernyataan ini sejalan dengan hasil investigasi awak media pada Kamis, 16 April 2026 di wilayah Gerokgak, Buleleng.
Dalam investigasi tersebut, Haji Ab yang beralamat di Sumberkima, Gerokgak, mengakui bahwa dirinya memberikan atensi bulanan tidak hanya kepada Ipda Haris Budiono, tetapi juga kepada seorang oknum wartawan berinisial DW. Ironisnya, saat dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rokok ilegal di Ditreskrimsus Polda Bali, Haji Ab mengaku tidak mendapatkan bantuan, bahkan sempat disarankan untuk melarikan diri agar terhindar dari jerat hukum. Namun, ia memilih menghadapi proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada salah satu perwira menengah (pamen) yang disebut-sebut dalam perkara ini, yang bersangkutan membantah mengenal Haji Ab. Ia juga menegaskan bahwa Ipda Haris Budiono telah dimutasi ke Yanma Polda Bali dan tidak lagi memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Ipda Haris Budiono sendiri tidak membuahkan hasil. Nomor WhatsApp awak media justru diblokir, sehingga tidak ada klarifikasi langsung dari yang bersangkutan.
Kasus ini pun menjadi sorotan serius publik, karena menyangkut integritas aparat penegak hukum di tengah upaya pemberantasan praktik ilegal. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( red)

























