Polres Tabanan, Surya Indonesia.net – Polsek Kerambitan, Senin 20 April 2026; Perwira Pengawas (Pawas) AKP I Wayan Subagia, S.H bersama Anggota Polsek Kerambitan respon cepat menindaklanjuti Laporan Masyarakat terkait adanya ODGJ yang Meresahkan Warga melalui Call Center 110 bertempat di Banjar Dinas Delod Peken, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin 19 April 2026 mulai pukul 11.30 s/d 12.00 wita, diawali dengan Polsek Kerambitan menerima Laporan Masyarakat melalui Call Center 110 yang melaporkan terkait adanya ODGJ yang meresahkan dengan mengancam keamanan dan keselematan warga.
Mendapati adanya laporan tersebut, personel Polsek Kerambitan segera menuju ke lokasi kejadian. Sesampainya dilokasi Personel Polsek Kerambitan melaksanakan tindaklanjut berupa menerima laporan masyarakat, berkoordinasi dengan dinas terkait dan mengamankan ODGJ tersebut untuk segera mendapat penanganan di BRSU Tabanan. Selama kegiatan berjalan aman dan lancar.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I PUTU BAYU PATI, S. I. K., M. H, Kapolsek Kerambitan Kompol I Kadek Ardika, S.Sos., M.H mengungkapkan bahwa komitmen Polsek Kerambitan merespon cepat seluruh laporan dan keluhan masyarakat baik secara langsung maupun melalui Call Center 110, guna memelihara situasi Kamtibmas di Daerah Hukum Polsek Kerambitan tetap terjaga kondusif.
(anggi)

























