SINGARAJA , Surya Indonesia.net – Sidang perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai kembali digelar di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B pada Kamis, 16 April 2026. Terdakwa dalam perkara ini, Komang Sudiarta, menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.
Kasus ini bermula dari dugaan peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp598.301.040,26. Nilai kerugian ini menjadi bagian penting dalam pembuktian yang tengah didalami di persidangan.
Dalam suasana sidang yang tertib dan kondusif, majelis hakim mendengarkan keterangan para saksi untuk memperjelas kronologi serta peran masing-masing pihak. Proses ini merupakan bagian dari upaya mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh.
Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, keterbukaan, serta asas praduga tak bersalah, sebagai wujud komitmen bersama dalam penegakan hukum yang berintegritas dan humanis.
( red)

























