
Ngawi,suryaindonesianet – Seorang jurnalis Harian7 diduga diusir dari ruang rapat koordinasi (rakor) lintas sektor di UPT Puskesmas Sine, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 09.15 WIB. Insiden ini terjadi saat peliputan kegiatan yang dihadiri unsur Forkopimcam dan kepala desa se-kecamatan.
Menurut keterangan jurnalis di lokasi, ia telah meminta izin untuk meliput sebelum acara dimulai. Namun, seorang petugas puskesmas berinisial WD yang bertugas di meja absensi mendatangi dan meminta jurnalis keluar dari aula. Kejadian ini memicu ketegangan singkat di tempat.
Kepala UPT Puskesmas Sine, Dina, segera menemui jurnalis untuk meminta maaf.”Mohon maaf atas ketidaktahuan petugas kami,” ujarnya, menjelaskan bahwa insiden disebabkan kurangnya pemahaman petugas terhadap kehadiran media.
Pada Jumat (17/4/2026), jurnalis kembali ke puskesmas untuk klarifikasi lanjutan. Namun, Dina tidak berada di tempat. Seorang petugas menyatakan, “Ibu sedang ada kegiatan di luar, Pak.”
Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman tugas pers, sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai hak publik untuk informasi transparan. Ke depan, instansi pemerintah diharapkan lebih menghargai peran media sebagai mitra akuntabilitas publik. (*)

























