Breaking News

Penahanan dilakukan setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik dengan Dugaan penipuan data konsumen

Sabtu, 11 April 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar,Surya Indonesia. Net – Kejaksaan Negeri Gianyar resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial GS alias Saras dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait dana konsumen property.

Penahanan dilakukan setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik kepada penuntut umum, hal ini disampaikan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar, Triarta Kurniawan,

“Penahanan dilakukan langsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Proses penahanan merupakan bagian dari tahapan penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap”, jelasnya, Sabtu,(11/4/2026) dalam keterangan tertulisnya di Gianyar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tersangka, jaksa juga menerima sejumlah barang bukti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penerimaan Barang Bukti (BA-5).

Barang bukti tersebut meliputi dokumen transaksi keuangan, bukti transfer perbankan, kwitansi pembayaran, percakapan elektronik, dokumen legalitas perusahaan, hingga satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan penetapan dari pengadilan negeri setempat”, cetusnya.

Ia menyebutkan, Perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dan diuji secara terbuka.

“Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku”, ucapnya.

Ia menyampaikan, Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 488, 486, dan 492 dengan ancaman hukuman maksimal berkisar antara 4 hingga 5 tahun penjara.

Dalam kesempatan berbeda, pengacara pelapor, R. Teddy Raharjo, S.H. mengatakan, akan ada laporan penggelapan tersangka selanjutnya.

“Ini baru 1 laporan, setelah ini akan ada laporan-laporan penggelapan lainnya lagi yang kami duga lebih dari 10 konsumen. Kami sudah kumpulkan dan rapikan bukti buktinya. Tinggal tunggu waktunya saja”, tutupnya.

( red)

Berita Terkait

Kapolsek Sedati Pimpin Langsung Penggrebekan Sabung Ayam di Pepe
Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan
Kurang dari 10 Jam 5 Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan 2 Korban Meninggal Diamankan Polisi
Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
31 Kg Sabu Diserahkan ke Kejari Badung, 2 Tersangka Masuk Tahap II
Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba dan Amankan 25 Tersangka di Maret 2026
PEDAGANG IKAN DIGASAK PENCURI
Viral !!! Terekam CCTV Pencurian Mesin Sealer di Stand Estehqu Jumbo Gallery Mecca Gedongan

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 20:10 WIB

Penahanan dilakukan setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik dengan Dugaan penipuan data konsumen

Sabtu, 11 April 2026 - 19:56 WIB

Kapolsek Sedati Pimpin Langsung Penggrebekan Sabung Ayam di Pepe

Jumat, 10 April 2026 - 18:02 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 17:40 WIB

Kurang dari 10 Jam 5 Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan 2 Korban Meninggal Diamankan Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 16:36 WIB

Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Jumat, 10 April 2026 - 09:52 WIB

31 Kg Sabu Diserahkan ke Kejari Badung, 2 Tersangka Masuk Tahap II

Jumat, 10 April 2026 - 09:40 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba dan Amankan 25 Tersangka di Maret 2026

Jumat, 10 April 2026 - 09:23 WIB

PEDAGANG IKAN DIGASAK PENCURI

Berita Terbaru