Breaking News

Polresta Denpasar Bongkar Jaringan Narkoba, 2.135 Butir Ekstasi Disita, 30 Ribu Jiwa Terselamatkan  

Selasa, 7 April 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan kasus terbaru, aparat berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar dari sejumlah tersangka yang diamankan di berbagai lokasi.

 

Barang bukti yang disita tergolong signifikan, meliputi 2.135 butir ekstasi setara 994,77 gram, sabu-sabu (SS) seberat 1.299,44 gram, ganja 1.078,3 gram, tembakau sintetis 285,3 gram, serta kokain 33,69 gram. Dari total tersebut, polisi memperkirakan sekitar 30 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di sejumlah titik, baik di wilayah Denpasar maupun Badung. Salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Buduk, Mengwi, Badung, pada Kamis, 2 April 2026.

 

Dalam kasus tersebut, dua tersangka berinisial ET (21) dan NS (20) diamankan di sebuah kamar kos dengan barang bukti 1.100 butir ekstasi dan 295,48 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mengambil barang dari Banyuwangi atas perintah seseorang yang dipanggil “Abang”, dengan imbalan Rp50 ribu untuk setiap titik tempel.

 

Kasus lain terjadi di wilayah Denpasar Selatan. Seorang tersangka berinisial F (25) ditangkap di Jalan Pulau Galang dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 14,37 gram. Tersangka diketahui menunggu instruksi dari pemasok sebelum mendistribusikan paket narkotika tersebut.

 

Pengungkapan juga menyasar jaringan lintas daerah. Tiga tersangka asal Malang berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 201,06 gram dan 248 butir ekstasi. Selain itu, dua tersangka lainnya ditangkap di kawasan Jalan Mahendradatta dengan barang bukti sabu 371,29 gram.

Lebih lanjut, Kapolresta mengungkap adanya peredaran tembakau sintetis yang dilakukan melalui media sosial. Seorang tersangka diketahui membeli barang dari akun Instagram, kemudian memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali.

 

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku umumnya menggunakan modus “tempel”, yakni menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pihak lain. Cara ini digunakan untuk memutus rantai komunikasi langsung antara bandar dan pengedar guna menghindari penegakan hukum.

 

Dalam daftar tersangka, juga ditemukan adanya residivis, di antaranya VM alias Vicky Monaro yang pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2016, serta NP alias Ngakan Putu Sugiantara pada tahun 2021.

 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mencapai miliaran rupiah.

(anggi)

Berita Terkait

Viral Kasus Penipuan Berkedok Ojek Online, Polsek Denpasar Barat amankan Pelaku  
*Keamanan Bali, Tanggung Jawab Bersama: Polda Bali Perkuat Sistem Pengamanan Pariwisata Berbasis Kolaborasi*
*NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia*
*Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis*
WNA Belarusia Ditangkap di Badung, Edarkan Ganja dan Kokain Jaringan Internasional
Satpolairud Polres Bangli Intensifkan Patroli Rutin, Jaga Keamanan dan Kelestarian Danau Batur
“Sinergi Polri dan Masyarakat dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan”
PERSONIL SAT SAMAPTA POLRES BANGLI INTENSIFKAN PATROLI KRYD DI TERMINAL LOCA CRANA, WUJUD NYATA CIPTAKAN KAMTIBMAS KONDUSIF

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:06 WIB

Viral Kasus Penipuan Berkedok Ojek Online, Polsek Denpasar Barat amankan Pelaku  

Selasa, 7 April 2026 - 17:04 WIB

*Keamanan Bali, Tanggung Jawab Bersama: Polda Bali Perkuat Sistem Pengamanan Pariwisata Berbasis Kolaborasi*

Selasa, 7 April 2026 - 17:02 WIB

*NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia*

Selasa, 7 April 2026 - 17:00 WIB

*Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis*

Selasa, 7 April 2026 - 16:58 WIB

WNA Belarusia Ditangkap di Badung, Edarkan Ganja dan Kokain Jaringan Internasional

Selasa, 7 April 2026 - 16:11 WIB

Satpolairud Polres Bangli Intensifkan Patroli Rutin, Jaga Keamanan dan Kelestarian Danau Batur

Selasa, 7 April 2026 - 16:09 WIB

“Sinergi Polri dan Masyarakat dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan”

Selasa, 7 April 2026 - 16:07 WIB

PERSONIL SAT SAMAPTA POLRES BANGLI INTENSIFKAN PATROLI KRYD DI TERMINAL LOCA CRANA, WUJUD NYATA CIPTAKAN KAMTIBMAS KONDUSIF

Berita Terbaru