Breaking News

MK Tegaskan Kewenangan BPK: Penetapan Kerugian Negara Kini Lebih Pasti dan Konstitusional

Minggu, 5 April 2026 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Surya Indonesia.net – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam mengaudit sekaligus menetapkan kerugian keuangan negara. Ketegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus pada tahun 2026 setelah permohonan uji materi diajukan oleh dua mahasiswa.

Apa yang diputuskan?
MK menyatakan bahwa BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang timbul dari suatu perbuatan melawan hukum. Putusan ini sekaligus memperjelas batas kewenangan lembaga lain dalam proses audit keuangan negara.

Siapa yang terlibat?
Permohonan diajukan oleh dua mahasiswa yang mempertanyakan legitimasi kewenangan BPK. Namun, MK menolak permohonan tersebut dan menegaskan kembali posisi konstitusional BPK.
Kapan proses berlangsung?
Berdasarkan dokumen rujukan terbaru periode Januari–Maret 2026, perkara ini tercatat mulai diproses dan didaftarkan pada awal tahun 2026, sebelum akhirnya diputus dalam tahun yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di mana dasar hukumnya?
Putusan MK ini selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya penjelasan Pasal 603, yang menegaskan bahwa BPK adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit keuangan negara.

Mengapa penting?
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum, sekaligus menutup ruang multitafsir terkait siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara. Hal ini juga memperkuat sistem akuntabilitas keuangan negara secara nasional.

Bagaimana implikasinya?
Dengan adanya putusan ini, lembaga lain seperti akuntan publik atau institusi pemeriksa independen hanya berwenang melakukan audit atau pemeriksaan, namun tidak memiliki otoritas untuk menetapkan adanya kerugian negara. Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 yang menegaskan batas kewenangan tersebut.

Penegasan Akhir:
Putusan MK ini bukan sekadar jawaban atas gugatan, tetapi menjadi pijakan penting dalam menjaga tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan konstitusi. Di tengah dinamika penegakan hukum dan pengawasan keuangan, kepastian kewenangan adalah fondasi utama menuju keadilan yang berintegritas.

( red)

Berita Terkait

Warga RT 04 RW 01 Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Pasca Idul Fitri
Pangdam IX/Udayana Hadiri Penyambutan Jenazah Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Dunia di Lebanon
Warga Prabumulih Timur Lapor Hilang Ibu Rumah Tangga Dicari Keluarga
Digoyang Artis Titin Kharisma Halal Bihalal Sidoarjo Damai Bersatu Makin Meriah
*Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Atensi Kunjungan Wisata, Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW*
*Personil Polsek Kediri Laksanakan Patroli Barcode Tekan Kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor)*
Polres Bangli Laksanakan Persembahyangan Bersama Hari Saraswati, Wujud Syukur dan Refleksi Diri  
Bhabinkamtibmas Atensi Kegiatan Tradisi Nilem di Desa Sekardadi, Wujud Sinergitas Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 02:26 WIB

Warga RT 04 RW 01 Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Pasca Idul Fitri

Minggu, 5 April 2026 - 02:24 WIB

MK Tegaskan Kewenangan BPK: Penetapan Kerugian Negara Kini Lebih Pasti dan Konstitusional

Minggu, 5 April 2026 - 02:22 WIB

Pangdam IX/Udayana Hadiri Penyambutan Jenazah Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Dunia di Lebanon

Sabtu, 4 April 2026 - 21:22 WIB

Warga Prabumulih Timur Lapor Hilang Ibu Rumah Tangga Dicari Keluarga

Sabtu, 4 April 2026 - 15:10 WIB

*Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Atensi Kunjungan Wisata, Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW*

Sabtu, 4 April 2026 - 15:09 WIB

*Personil Polsek Kediri Laksanakan Patroli Barcode Tekan Kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor)*

Sabtu, 4 April 2026 - 14:43 WIB

Polres Bangli Laksanakan Persembahyangan Bersama Hari Saraswati, Wujud Syukur dan Refleksi Diri  

Sabtu, 4 April 2026 - 14:42 WIB

Bhabinkamtibmas Atensi Kegiatan Tradisi Nilem di Desa Sekardadi, Wujud Sinergitas Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru