Jakarta, Surya Indonesia.net – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam mengaudit sekaligus menetapkan kerugian keuangan negara. Ketegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus pada tahun 2026 setelah permohonan uji materi diajukan oleh dua mahasiswa.
Apa yang diputuskan?
MK menyatakan bahwa BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang timbul dari suatu perbuatan melawan hukum. Putusan ini sekaligus memperjelas batas kewenangan lembaga lain dalam proses audit keuangan negara.
Siapa yang terlibat?
Permohonan diajukan oleh dua mahasiswa yang mempertanyakan legitimasi kewenangan BPK. Namun, MK menolak permohonan tersebut dan menegaskan kembali posisi konstitusional BPK.
Kapan proses berlangsung?
Berdasarkan dokumen rujukan terbaru periode Januari–Maret 2026, perkara ini tercatat mulai diproses dan didaftarkan pada awal tahun 2026, sebelum akhirnya diputus dalam tahun yang sama.
Di mana dasar hukumnya?
Putusan MK ini selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya penjelasan Pasal 603, yang menegaskan bahwa BPK adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit keuangan negara.
Mengapa penting?
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum, sekaligus menutup ruang multitafsir terkait siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara. Hal ini juga memperkuat sistem akuntabilitas keuangan negara secara nasional.
Bagaimana implikasinya?
Dengan adanya putusan ini, lembaga lain seperti akuntan publik atau institusi pemeriksa independen hanya berwenang melakukan audit atau pemeriksaan, namun tidak memiliki otoritas untuk menetapkan adanya kerugian negara. Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 yang menegaskan batas kewenangan tersebut.
Penegasan Akhir:
Putusan MK ini bukan sekadar jawaban atas gugatan, tetapi menjadi pijakan penting dalam menjaga tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan konstitusi. Di tengah dinamika penegakan hukum dan pengawasan keuangan, kepastian kewenangan adalah fondasi utama menuju keadilan yang berintegritas.
( red)

























