Badung , Surya Indonesia.net – Peristiwa viral pengerusakan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum terjadi di kawasan Jalan Pantai Kuta, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, pada Rabu (25/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.
Korban sekaligus pelapor diketahui berinisial AY (48), laki-laki asal Malang, Jawa Timur. Berdasarkan pelapor yang merupakan istri korban, insiden bermula saat kendaraan yang dikemudikan korban sempat bersenggolan dengan sebuah mobil taksi di kawasan pertokoan Kuta Square.
Namun, korban tetap melanjutkan perjalanan hingga akhirnya di Jalan Pantai Kuta, kendaraan mereka diteriaki “maling” oleh sejumlah orang dan kemudian dihadang oleh sebuah mobil taksi. Situasi pun memanas ketika beberapa orang langsung melakukan pengerusakan terhadap mobil korban menggunakan tangan, kunci roda, batu, hingga helm.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada leher sebelah kiri dan tangan kanan. Sementara itu, kendaraan korban mengalami kerusakan parah, di antaranya bodi mobil penyok, hampir seluruh kaca mobil pecah, serta keempat ban dalam kondisi kempes.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial LG alias Arif (29), asal Bantul, dan ON alias Mesak (29), asal Kabupaten Malaka, NTT. Keduanya diduga merupakan oknum debt collector.
Dari hasil tes urine yang dilakukan, salah satu terduga pelaku atas nama Arif dinyatakan positif menggunakan obat terlarang.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH, MH, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah penanganan, “Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Kuta guna proses hukum lebih lanjut.
( red)

























