Breaking News

Polresta Cirebon berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah besar dengan nilai mencapai Rp12 miliar menjelang Hari Raya Idulfitri.

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon, Surya Indonesia.net – Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S (52) saat tengah memproduksi uang palsu pecahan Rp100 ribu di rumahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan lokasi produksi lengkap dengan berbagai peralatan canggih seperti laptop, printer, mesin hologram, hingga alat sensor inframerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, turut diamankan ratusan lembar uang palsu siap edar, ratusan lembar yang masih dalam proses cetak, serta puluhan rim kertas ber-watermark yang digunakan sebagai bahan produksi.

Modus pelaku adalah mendesain ulang uang rupiah secara digital agar menyerupai aslinya, meski tetap memiliki perbedaan dari segi bahan dan kualitas cetak.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini sangat penting karena uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan ke berbagai daerah menjelang Lebaran, saat transaksi tunai meningkat.

Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan mengenali ciri keaslian uang melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup serta denda maksimal Rp50 miliar.

( red)

Berita Terkait

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian
Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi
Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:19 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:34 WIB

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terbaru