Breaking News

Polresta Denpasar Ungkap 100 Kasus Kejahatan 4C, 124 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 100 kasus tindak pidana 4C (Curat, Curas, Curanmor dan Cusa) selama periode Januari hingga Maret 2026. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K.,M.H. kepada media saat press release. (13/3/26)

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 124 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan di wilayah hukum Polresta Denpasar, Kapolresta menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan melalui penyelidikan intensif, patroli kewilayahan, serta respon cepat terhadap laporan masyarakat.

Dari data yang dihimpun, pada bulan Januari 2026 tercatat 34 kasus yang berhasil diungkap dengan rincian 15 kasus curanmor, 8 kasus curat, 1 kasus curas, dan 10 kasus cusa dengan total 40 tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya pada Februari 2026, Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran mengungkap 45 kasus, terdiri dari 16 kasus curanmor, 9 kasus curat, 3 kasus curas, serta 17 kasus cusa dengan total 37 tersangka laki-laki dan 6 tersangka perempuan.

Sementara pada Maret 2026, hingga pertengahan bulan tercatat 21 kasus berhasil diungkap, yakni 6 kasus curanmor, 5 kasus curat, dan 10 kasus cusa, dengan total 23 tersangka, Secara keseluruhan dari tiga bulan tersebut, jumlah pengungkapan kasus mencapai 100 kasus, dengan rincian 37 kasus curanmor, 22 kasus curat, 4 kasus curas, serta 37 kasus cusa. Dari jumlah 124 tersangka yang diamankan, terdiri dari 107 laki-laki, 17 perempuan, serta 5 orang anak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa pelaku residivis. Salah satunya tersangka DDS (26) yang terlibat dalam kasus curas di wilayah Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2017. Modus yang digunakan yakni melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban dengan dalih menyelesaikan perkara narkoba.
Kasus serupa juga melibatkan tersangka PPD (30) yang melakukan aksi kekerasan dan pemerasan di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangani Polda Bali pada 2016 serta Polres Bangli pada 2022. Modus pelaku adalah menuduh korban sebagai pengedar narkoba lalu meminta sejumlah uang tebusan dengan disertai kekerasan fisik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

“Polresta Denpasar akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor,” Ucap Kapolresta.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing, seperti menggunakan kunci tambahan pada kendaraan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta tidak menggunakan barang berharga secara mencolok saat bepergian.

Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan melalui Call Center 110, yang dapat diakses dengan mudah selama 24 jam. Polresta Denpasar akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang hari raya dan meningkatnya aktivitas masyarakat.

“Sebagian barang bukti yang berhasil diamankan juga telah dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” Tutup Kombes Pol. Leonardo.

( red)

Berita Terkait

Maling Gudang Meubel Gatsu Barat Diciduk Kurang dari 24 Jam! Dengan Modus jual Rugi di MARKETPLACE
LAZUARDI MULIADJI, Sindikat Kejahatan Kolaborasi dengan Notaris Agus Wiyono Bobol Emas 10 Kg,
Perselisihan soal gadai BPKB sepeda motor berujung aksi kekerasan di wilayah Denpasar.
Kawasan wisata Legian, Kuta, mendadak geger pada Sabtu dini hari.
Dugaan Penahanan Berlebihan, Oknum APH Polres Pasuruan Kota Dilaporkan ke Komnas HAM
Polres Bandara Ngurah Rai Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Toilet Bandara
BNN RI Ungkap Laboratorium Narkotika Tersembunyi di Gianyar, Dua WNA Rusia Ditangkap
Wakapolda Bali Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Clandestine Lab Narkotika Jenis Mephedrone Jaringan Internasional

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:37 WIB

Polresta Denpasar Ungkap 100 Kasus Kejahatan 4C, 124 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:02 WIB

Maling Gudang Meubel Gatsu Barat Diciduk Kurang dari 24 Jam! Dengan Modus jual Rugi di MARKETPLACE

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:52 WIB

LAZUARDI MULIADJI, Sindikat Kejahatan Kolaborasi dengan Notaris Agus Wiyono Bobol Emas 10 Kg,

Senin, 9 Maret 2026 - 19:28 WIB

Perselisihan soal gadai BPKB sepeda motor berujung aksi kekerasan di wilayah Denpasar.

Senin, 9 Maret 2026 - 19:24 WIB

Kawasan wisata Legian, Kuta, mendadak geger pada Sabtu dini hari.

Senin, 9 Maret 2026 - 17:12 WIB

Dugaan Penahanan Berlebihan, Oknum APH Polres Pasuruan Kota Dilaporkan ke Komnas HAM

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:11 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Toilet Bandara

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:40 WIB

BNN RI Ungkap Laboratorium Narkotika Tersembunyi di Gianyar, Dua WNA Rusia Ditangkap

Berita Terbaru