Breaking News

Gawat Akkhh!!, Belum Juga Tersentuh Oleh APH Gudang Minyak Siong Ilegal Milik Ucok Regar Kebal Hukum

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Surya Indonesia.net – Setelah Viral di beberapa Media Elektronik dan media sosial, serta sudah menjadi rahasia umum publik dalam memberitakan gudang minyak berinisial UR alias Ucok Siregar di berita sebelumnya bahwa ia menjadikan sebuah gudang pengoplosan jenis BBM bersubsidi di jl. seruwe Kelurahan Labuhan Deli, dengan dalih katanya itu tempat menjadi penyimpanan Mobil serta Truk.

Gawat Akkhh!!, Belum Juga Tersentuh Oleh APH Gudang Minyak Siong Ilegal Milik Ucok Regar Kebal Hukum

Hal ini makin dikuatkan setelah tim awak media ini investigasi ke lapangan, pada hari Selasa tertanggal 25 Februari 2026, pukul 13.15 Wib, saat mensurvei tempat tersebut terlihat di depan gudang tersebut tampak kumpulan orang – orang yg tak dikenal (bukan orang sekitar setempat) dan mungkin suruhan dari mafia ini, saat tim investigasi melewati tempat tersebut ternyata sangat tercium aroma bensin jenis solar bersubsidi yang menyengat, timbul dugaan bahwa gudang itu lagi mengelola solar dan memasak solar tersebut untuk dioplos serta digunakan untuk produksi namun masih belum diketahui mau dikirim kemana saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian saat tim investigasi menginterogasi salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya dikatakannya, “Setahu saya gudang itu bang menjadi tempat pengoplosan dan pemasakan minyak punya pak ucok, dan kemaren saya saat melihat malam – malam ada mobil truk berhenti di depan gudang tersebut mengangkut seperti galon besar gitu yang di kurung sama besi – besi kecil gak tau apa itu, kemudian saya pun kurang paham dan setelah satu minggu datang lagi mobil pickup yang sudah di modip membawa galon itu lagi balek kesini kira- kira malam la itu pak datangnya lagi gak tau, heran juga sih kok udah di angkut kenapa di kembalikan lagi saya bingung juga pak”, tegasnya saat diwawancarai oleh awak Media yang bertugas demi keterberimbangan data media yang naik.

Seperti Hal ini berita bantahan yang sudah naik dari beberapa Media yang diduga adalah oknum wartawan bayaran sang Bos berinisial ‘GT’ dan ‘JW’, seperti dituangkan dan tertera pada UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE No. 11 Tahun 2008), Pasal 35: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Sanksi (Pasal 51 ayat 1): Pelanggar dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Tim Awak Media yang bertugas sangat berharap kepada Kepada Kapolres Pelabuhan belawan AKBP Rosef Efendi, SIK, MH, CHR yang baru saja menjabat dan Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo SH MH, menindak tegas mafia ini dan bersungguh – sungguh menangani Ucok Siregar ini karena dia diduga terkena licik dan selalu mengelabui aparat karna riwayat perjalanan hidupnya dia adalah mantan pensiunan aparat.

*(Tim)*

Berita Terkait

Hari Pertama Ops Pekat Semeru 2026, Polres Magetan Sita 21,38 Gram Sabu dan Amankan 3 Pelaku
Persatuan Wartawan dan LSM Melaporkan Kekerasan Tehadap Wartawan Ke Polres Probolinggo
Bobol Dua SD di Kesiman, Pelaku Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur
Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan
Sebulan Ungkap 32 Kasus, Polresta Denpasar Sita 3,5 Kg Ganja hingga 1,4 Kg Kokain, 37 Pengedar Diamankan
LP Jalan di Tempat, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak
Viral di Sosial Media! Diduga Akan Ditembak dan Dilecehkan Oleh Terduga Direkturnya Tempat Suaminya Bekerja, Ibu ini Berjuang Cari Keadilan Untuk Suami dan Anak nya
Respon Cepat Polsek Wringinanom Ungkap Curanmor Dibulan Ramadhan, Kurang dari 24 Jam Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:13 WIB

Hari Pertama Ops Pekat Semeru 2026, Polres Magetan Sita 21,38 Gram Sabu dan Amankan 3 Pelaku

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:40 WIB

Persatuan Wartawan dan LSM Melaporkan Kekerasan Tehadap Wartawan Ke Polres Probolinggo

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:30 WIB

Bobol Dua SD di Kesiman, Pelaku Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:41 WIB

Gawat Akkhh!!, Belum Juga Tersentuh Oleh APH Gudang Minyak Siong Ilegal Milik Ucok Regar Kebal Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:55 WIB

Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:20 WIB

Sebulan Ungkap 32 Kasus, Polresta Denpasar Sita 3,5 Kg Ganja hingga 1,4 Kg Kokain, 37 Pengedar Diamankan

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:13 WIB

LP Jalan di Tempat, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:54 WIB

Viral di Sosial Media! Diduga Akan Ditembak dan Dilecehkan Oleh Terduga Direkturnya Tempat Suaminya Bekerja, Ibu ini Berjuang Cari Keadilan Untuk Suami dan Anak nya

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Relawan ILS Berencana Menambal Jalan Berlubang di Kemasan Krian

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:10 WIB