Breaking News

Sebulan Ungkap 32 Kasus, Polresta Denpasar Sita 3,5 Kg Ganja hingga 1,4 Kg Kokain, 37 Pengedar Diamankan

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan obat terlarang, Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika dengan total 37 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, SIK.,MH. Dari 37 tersangka yang diamankan, 35 orang merupakan laki-laki dan 2 perempuan. Empat di antaranya tercatat sebagai residivis, yakni berinisial YA (kasus penganiayaan 2016), DM (narkotika 2018), IN (narkotika 2021), dan AP (narkotika 2023).

Total barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan tersebut yaitu Ganja 3.523,17 gram (3,5 kg), Kokain 1.420,65 gram (1,4 kg), Ekstasi 427 butir (165,43 gram), Sabu 508,11 gram dan Tembakau sintetis 34,49 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebulan Ungkap 32 Kasus, Polresta Denpasar Sita 3,5 Kg Ganja hingga 1,4 Kg Kokain, 37 Pengedar Diamankan

Kapolresta menjelaskan, modus operandi yang kerap digunakan para pelaku adalah sistem “tempel”, yakni mengambil atau meletakkan barang di suatu lokasi tertentu untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.

Dari 32 kasus tersebut, terdapat 11 kasus menonjol dengan barang bukti signifikan. Salah satunya melibatkan tersangka BJ (52), warga negara Inggris, dengan barang bukti kokain seberat 1.419,79 gram. Selain itu, tersangka RG (33) dan FG (31) diamankan dengan ganja 2.485,24 gram serta kokain 0,86 gram.

Kasus lainnya melibatkan MA (36) dengan sabu 117,09 gram dan 248 butir ekstasi, serta YA (30) residivis dengan ganja 961,49 gram. Tersangka perempuan IN (27) yang juga residivis kedapatan membawa sabu 39,58 gram dan 40 butir ekstasi.

Pengungkapan juga dilakukan terhadap AL (26) dengan sabu 110 gram; DB (30) dengan sabu 48,63 gram dan 83 butir ekstasi; MD (28) dengan sabu 18,80 gram; KS (36) dengan sabu 14,43 gram dan 30 butir ekstasi; NA (29) residivis bersama KA (30) dengan sabu 5,16 gram dan 4 butir ekstasi; serta DM (50) residivis bersama YS (38) dengan sabu 5,15 gram.

“Atas pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan kurang lebih 30.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolresta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Polresta Denpasar menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menutup ruang gerak jaringan narkotika di Bali, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.

( red)

Berita Terkait

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian
Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi
Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:19 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:34 WIB

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terbaru