Bali, Surya Indonesia.net – Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K, S.H., M.H. tegaskan seluruh personil Polda Bali dan jajaran agar aktif sosialisasikan Barcode Propam Polri ‘Lapor Beres’, rabu 25/2026.
Pesan tersebut disampaikan saat apel pagi didepan Mapoolda Bali.
KBP Ketut Agus menyampaikan Propam Polri terus bertransformasi untuk meningkatkan integritas institusi, dengan menerbitkan Barcode Pengaduan Cepat Propam Polri melalui program bertajuk “Scan Lapor Beres”.
Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran atau tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum anggota Polri secara digital dan responsif, serta keamanan identitas dan kemudahan melapor.
KBP Ketut Agus juga menekankan bahwa sistem ini dirancang untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Himbau masyarakat untuk tidak ragu melapor, dalam sistem ini, pelapor tidak perlu mengisi identitas pribadi secara detail jika merasa khawatir, sehingga kerahasiaan tetap terjaga,” ujar KBP Ketut Agus.
Namun, beliau menekankan agar laporan yang masuk memiliki kualitas informasi yang baik agar dapat segera ditindaklanjuti. Syarat laporan yang efektif meliputi:
Kronologi Lengkap: Penjelasan kejadian secara detail dan jelas, serta bukti pendukung seperti lampiran bukti kuat terkait tindakan pelanggaran atau kriminal yang dilakukan oknum.
Mekanisme Kerja: Cepat dan Tepat Sasaran dan Sistem “Lapor Beres” ini terintegrasi langsung dengan Database Divisi Propam Mabes Polri. Setelah laporan diterima di pusat, tim akan melakukan verifikasi dan meneruskan laporan tersebut ke wilayah hukum tempat oknum tersebut bertugas.
“Sebagai contoh, jika anggota yang bermasalah bertugas di wilayah Hukum Polda Bali, maka laporan tersebut akan langsung diteruskan dari Div Propam mabes Polri ke Bid Propam Polda Bali untuk segera ditangani secara serius dan transparan,” tegasnya.
Langkah Menuju Polri yang Presisi
Sosialisasi barcode pengaduan ini diharapkan dapat menjadi kontrol sosial yang efektif.
Masyarakat kini memiliki saluran resmi yang singkat dan padat birokrasi untuk memastikan setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota Polri mendapatkan sanksi yang tegas.
Terkait hal tersebut kami menegaskan agar seluruh Personil Polda Bali dan jajaran wajib aktif mensosialisasika Barcode pengaduan tersebut kepada masyarakat himbau masyarakat agar tidak takut dan tidak ragu melaporkan jika ada oknum Polri yang bermasalah, sekaligus membantu membersihkan Institusi Polri dari oknum yang merusak citra Polri,” tegas Kabid Propam.
( red)

























