Breaking News

Dugaan Permintaan Uang untuk Proses “TAT” di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Oknum PH Jadi Sorotan

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Surya Indonesia.net – Dugaan praktik permintaan uang dalam penanganan perkara narkotika kembali mencuat di Kota Surabaya. Seorang oknum Pendamping Hukum (PH) berinisial S dan V disebut meminta sejumlah uang kepada keluarga terduga pengguna narkotika dengan dalih mengurus proses “TAT” dalam perkara yang ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permintaan tersebut disampaikan dengan alasan agar klien bisa memperoleh skema penanganan tertentu serta proses hukum berjalan lebih cepat dan lebih ringan. Nilai uang yang diminta disebut tidak kecil dan dinilai memberatkan keluarga yang tengah berada dalam tekanan psikologis maupun finansial.

Salah satu anggota keluarga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku diminta menyiapkan sejumlah dana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami diminta menyiapkan uang agar anak kami bisa diproses TAT. Katanya supaya urusannya lebih cepat,” ujarnya, Kamis (20/02/2026).

Namun hingga saat ini, menurut pihak keluarga, proses yang dijanjikan belum terealisasi. Mereka pun memilih tidak menyerahkan uang sebelum ada kejelasan mekanisme resmi.

“Kami ingin semuanya jelas dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada biaya di luar ketentuan,” tambahnya.

BNNK Surabaya: Asesmen Terpadu Gratis

Terkait hal tersebut, Kepala BNNK Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa proses asesmen terpadu tidak dipungut biaya.

“Jawaban saya atas pertanyaan dimaksud adalah bahwa pelayanan asesmen terpadu TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN atau GRATIS,” tegas Heru.

Ia juga menambahkan dua poin penting terkait mekanisme TAT.

“Pertama, dalam penyelenggaraan asesmen terpadu, BNN tidak melibatkan pihak pengacara atau kuasa hukum atau advokat. Kedua, jika hal dimaksud berkaitan dengan proses penyidikan maka bukan menjadi ranah tanggung jawab BNN,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa secara kelembagaan, asesmen terpadu merupakan layanan resmi dan tidak memungut biaya.

Mekanisme Resmi dan Potensi Pelanggaran

Secara regulatif, asesmen terpadu memiliki prosedur dan tahapan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Proses tersebut tidak seharusnya menjadi ruang negosiasi informal ataupun dikaitkan dengan permintaan sejumlah uang di luar mekanisme resmi.

Apabila benar terdapat permintaan dana dengan mengatasnamakan proses TAT, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar serta melanggar kode etik profesi advokat. Namun demikian, dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Tim media telah berupaya mengonfirmasi kepada oknum PH berinisial S dan V, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

Desakan Transparansi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena keluarga tersangka narkotika kerap berada dalam posisi rentan. Situasi tersebut dinilai rawan dimanfaatkan apabila tidak ada transparansi dan pengawasan yang ketat.

Publik mendorong agar apabila terdapat dugaan pelanggaran, penelusuran dilakukan secara objektif dan profesional oleh aparat penegak hukum maupun organisasi advokat terkait.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya klarifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di wilayah hukum Surabaya, penanganan perkara narkotika diharapkan tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat.

( red)

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, Dua Kurir Diamankan
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Aksi Pencurian Terekam CCTV, Kamera dan Dua Lensa Raib dari Toko di Denpasar
Aroma Pungli? Oknum PH Diduga Minta Uang untuk Proses “TAT” di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan
Hendak Kirim Narkoba Ke Jakarta, 2 Pria Diciduk Polisi
Pabrik Peleburan Emas di Surabaya Digeledah, Diduga Terkait TPPU Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun
PENGKHIANAT SERAGAM COKELAT: Ini Daftar Oknum Polisi Nyambi Jadi Kurir Hingga Bandar Narkoba.

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, Dua Kurir Diamankan

Minggu, 22 Februari 2026 - 18:23 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

Minggu, 22 Februari 2026 - 18:15 WIB

Aksi Pencurian Terekam CCTV, Kamera dan Dua Lensa Raib dari Toko di Denpasar

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:57 WIB

Aroma Pungli? Oknum PH Diduga Minta Uang untuk Proses “TAT” di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:55 WIB

Dugaan Permintaan Uang untuk Proses “TAT” di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Oknum PH Jadi Sorotan

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:31 WIB

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:29 WIB

Hendak Kirim Narkoba Ke Jakarta, 2 Pria Diciduk Polisi

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:22 WIB

Pabrik Peleburan Emas di Surabaya Digeledah, Diduga Terkait TPPU Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun

Berita Terbaru